MADIUN (Realita) - Aksi penipuan yang melibatkan narapidana (napi) di Lapas Pemuda Kelas II A Madiun tidak hanya terjadi sekali. Penelusuran Realita.co, kejadian serupa juga terjadi pada akhir tahun 2020 lalu. Saat itu, Polres Salatiga berhasil membongkar komplotan penipu yang ada di balik jeruji besi.
Kejadian di wilayah Salatiga ini, melibatkan tiga orang napi. Yakni Iskandar Zulkarnaen (41) warga Jalan Meranti Batuampar Balikpapan, Yeri Sitinjak (23) warga Jalan Karangan Surabaya, dan Adi Rahman Saleh (29) warga Jalan Muharto Kota Malang. Ketiga pelaku beraksi dengan mengaku sebagai Wali Kota dan Wakil Walikota Salatiga.
Baca Juga: Berdalih Sebagai Jimat, Pengunjung Nekat Selundupkan Sajam dalam CD ke Lapas Lamongan
Modus yang digunakan mereka dengan mengaku sebagai pejabat, dalam hal ini Wali Kota dan Wakil Walikota Salatiga yang akan memberikan bantuan kepada yayasan. Beberapa korban yang tertipu, sudah sempat mengirimkan sejumlah uang ke rekening pelaku.
Sementara itu, dari media sosial Instagram resmi milik Lapas Pemuda Kelas II A Madiun merilis jika telah melakukan pengeledahan dikamar hunian napi, Rabu (1/9/2021). Razia dilakukan mulai pukul 19.30 WIB untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam lapas. Namun anehnya, tidak ditemukan narkoba maupun handphone dari dalam lapas.
"Pengeledahan ini merupakan komitmen kami menegakkan tata tertib sesuai SOP yang berlaku. Kegiatan pengeledahan rutin di Lapas Pemuda Kelas II A Madiun selain untuk mencegah adanya barang terlarang masuk kedalam lapas, kegiatan ini juga untuk sekaligus meluruskan asumsi masyarakat diluar, bahwa di lapas/rutan ada pembiaran peredaran alat komunikasi, dengan pengeledahan rutin ini menunjukkan komitmen kami Lapas Pemuda Madiun untuk mencegah dan memberantas Halinar," ujar Kalapas Pemuda Kelas II A Madiun, Ardian Nova Christiawan dikutip dari Instagram Lapas Pemuda Kelas II A Madiun.
Baca Juga: Pemkot Madiun Biayai Napi Kuliah Gratis Hingga Sarjana
Diberitakan sebelumnya, tiga orang napi Lapas Pemuda Kelas II A Madiun diduga terlibat kasus penipuan. Anehnya, mereka melakukan penipuan menggunakan handphone.
Korban bernama Deddy Santoso (32) pemilik toko Barokah di jalan H Agus Salim Kota Madiun mengatakan, pada pertengahan bulan Juni lalu ada seseorang memesan sejumlah barang kebutuhan rumah tangga secara online. Pesanan itu senilai puluhan juta.
Baca Juga: Nipu, Hartini ASN Dindik Jatim Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Tangkapan layar Instagram Lapas Pemuda Kelas II A Madiun
Korban mengaku percaya lantaran saat itu, pelaku mengirimkan bukti transfer melalui pesan Whatsapp. Sejumlah barang yang dipesan, kemudian diambil pelaku melalui jasa angkut. Namun setelah korban melakukan pengecekan ke rekening, ternyata kosong dan tidak ada transfer masuk. Kasus itu kini ditangani Polsek Manguharjo. paw
Editor : Redaksi