SURABAYA (Realita)- Ardi Pratama, terdakwa kasus salah transfer uang sebesar Rp 51 juta dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Hakim menyatakan Ardi terbukti melanggar pasal 85 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Ardi Pratama selama 1 tahun penjara,"kata hakim Ni Made Purnami di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (15/4/2021).
Baca Juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya
Adapun dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan terdakwa Ardi telah menikmati hasil dana salah transfer dan berbelit-belit dalam persidangan. "Hal yang meringankan terdakwa sopan selama persidangan,"sambung hakim Ni Made Purnami.
Atas putusan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya belum menyatakan sikap alias pikir-pikir. Hal senada juga dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana. "Pikir-pikir yang mulia,"ucap Willy.
Sebelummya, terdakwa Ardi Pratama dituntut 2 tahun penjara dan dinyatakan terbukti melanggar pasal 85 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana.
Baca Juga: Didakwa Penggelapan, Penasihat Hukum Herman Budiyono Menilai Dakwaan Jaksa Prematur
Terpisah, Dibertius Boimau salah satu tim penasihat hukum terdakwa mengatakan banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan dalam persidangan.
"Kalau menerapakan pasal 85. Pasal 78 nya harus dilalui dulu dong, itu Undang-Undang seperti itu. Inikan Undang-Undang tentang transfer dana. Di pasal 78 nya harus diuraikan,"katanya usai persidangan.
Meskipun demikian dirinya menghormati putusan majelis hakim. "Untuk langkah hukumnya selanjutanya kita perlu konsultasi dulu dengan keluarganya,"pungkasnya.
Baca Juga: Jadi Terdakwa Pelecahan Terhadap Anak, Putra Jaya Setiadji Terancam 15 Tahun Penjara
Perlu diketahui, kasus ini berawal saat Bank Central Asia (BCA) melakukan salah transfer ke rekening Ardi Pratama sebesar Rp 51 juta. Atas uang itu, Ardi kemudian memindahkan ke rekening lain sebesar Rp 31 juta dan sisanya untuk membeli kebutuhan rumah. Ardi lantas dilaporkan ke polisi oleh pegawai BCA.ys
Editor : Arif Ardliyanto