Terima Kucuran Dana Desa Miliaran Rupiah, Warga Sedayulawas Lamongan Tuntut Transparansi Pemdes

LAMONGAN (Realita) - Warga Desa Sedayu Lawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, menuntut transparansi terkait pelaksanaan beberapa kegiatan oleh pemerintahan desa setempat.

Abdurrahman Muttaqin, seorang warga mengatakan adanya dugaan penyelewengan dalam pelaksanaan pembangunan yang menggunakan anggaran Dana Desa (DD).

"Ada dugaan penyelewengan dana desa atau proyek desa mas," kata Abdurrahman Muttaqin, Jum'at (07/03/2025).

"Oleh karena itu, kami menuntut transparansi Dana Desa yang turun tiap tahunnya, dan agar pemerintah memperbaiki jalan rusak, supaya tidak menimbulkan kejadian yang tidak diinginkan. Kami juga menuntut salinan RAB (Rincian Anggaran Biaya) bangunan yang kita anggap bermasalah serta salinan APBDes. Kemudian stop nepotisme dan stop pungli SJB 2,5 persen," paparnya.

Meski demikian, Abdurrahman Muttaqin mengaku dugaan tersebut belum dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). "Kita masih menunggu koordinasi dengan kawan-kawan," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Sedayulawas, Heni Fikawati, belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi realita.co terkait tuntutan warganya tersebut.

Tuntutan warga tersebut sempat disampaikan melalui aksi unjuk rasa ratusan warga di depan kantor desa Sedayulawas, (28/02/2025) lalu.

Dari data yang dihimpun, pada tahun 2024 Pemerintah pusat telah menggelontorkan Dana Desa untuk 462 Desa/ Kelurahan di 27 Kecamatan di Lamongan dengan total sekitar Rp. 410.000.000.000,-. Bahkan pada tahun 2025 ini, jumlah tersebut dikabarkan naik Rp. 2.000.000.000,- menjadi sekitar Rp. 412.000.000.000,-.

Untuk Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, pada tahun 2024 lalu tercatat mendapat Dana Desa sebesar Rp. 1.395.515.000,-. Jumlah tersebut merupakan terbanyak ke tiga dari ratusan desa yang ada di Lamongan.

Secara umum penggunaan Dana Desa diatur dengan beberapa peraturan menteri antara lain Kepmendesa PDT No. 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan, Permendesa PDTT No. 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024, PMK No. 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025, PMK No. 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa, PMK No. 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.

Peraturan-peraturan tersebut mengatur tentang Prioritas penggunaan dana desa, Pengalokasian dana desa, Penyaluran dana desa, Penggunaan dana desa, Panduan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan.

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDTT) menetapkan prioritas penggunaan dana desa setiap tahun melalui peraturan menteri. Tujuannya agar penggunaan dana desa tepat sasaran dan terarah.

Reporter : David Budiansyah

Editor : Redaksi

Berita Terbaru