Salah Satunya Sekjen DPR RI

KPK Tetapkan 7 Tersangka Proyek Pengadaan Sarana dan Prasarana Rumah Dinas DPR TA 2020

JAKARTA (Realita) - Lembaga Anti Rasuah telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) tahun anggaran 2020.

Yang menjadi sorotan, salah satunya adalah Sekjen DPR RI, Indra Iskandar.

"Untuk tersangka ada 7 orang, salah satunya Indra Iskandar selaku PA," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangan resminya kepada wartawan, Jum'at (7/3/2025).

Setyo belum merinci, siapa keenam tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat petinggi DPR RI ini. Dirinya juga menjelaskan, bahwa para tersangka belum ditahan karena pihaknya sedang menghitung berapa kerugian negara.

"Tersangka belum ditahan, menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP," ungkapnya.

Sebelumnya wartawan mendapatkan informasi, bahwa lembaga anti rasuah sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020. Disitu, dikatakan ada dugaan markup harga pada kasus tersebut.

"Kalau nggak salah markup harga," kata Wakil Ketua KPK ketika itu, Alexander Marwata di gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (6/3).

Ia juga belum menjelaskan secara detail berapa total anggaran yang di markup. Ia menyebut, harga yang dilaporkan dalam pengadaan proyek itu diduga dibuat lebih besar diatas harga standar.

Anggaran proyek pengadaan sarana dan prasarana rumah dinas DPR RI itu bernilai Rp 120 miliar. Bisa jadi kerugian dalam kasus ini disinyalir mencapai puluhan miliar rupiah. (tom)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru