Volume Dikurangi Tak Sampai 1 Liter, Ini Tiga Perusahaan yang Mengemas Minyakita

JAKARTA (Realita)-  Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman  menguji volume isi Minyakita dan hasilnya sangat mengejutkan semua pihak. Tercatat, ada tiga produk dari tiga perusahaan berbeda yang volumenya tak sampai 1 liter.

 “Bisa dilihat isinya tidak sampai satu liter, hanya 750-800 mililiter,” kata Mentan Amran di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).

Lalu dari perusahaan mana saja produk minyakita yang diuji Mentan? Mereka adalah PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.

Dilansir dari sawitindonesia.com, berikut ini rekam jejak ketiga perusahaan itu;

1. PT Artha Eka Global Asia
Dari situsnya, PT Artha Eka Global Asia (AEGA) adalah perusahaan bidang perdagangan domestik, perdagangan internasional, properti, konstruksi, pergudangan dan logistik dengan bertujuan menjadi pemimpin pasar dalam produk pangan serta produk konsumen.

Sebagai produsen minyakita ini telah terdaftar merek di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor AHU -0072532.AH.01.Tahun 2024.

2. Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara

Informasi mengenai Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara dapat ditemukan di website dewasera.com. Di situs ini ditemukan bahwa koperasi ini memiliki layanan bisnis pengemasan minyakita dan minyak premium Merk KTN.

Kantor Koperasi Produsen UMKM Terpadu Nusantara berada di Semarang, Jawa Tengah yang dipimpin oleh Drs Mughtanim. Koperasi ini berdiri sesuai dengan SK KEMENKUMHAM NO. AHU-0006330. AH.01.28.TAHUN 2022.

3. PT Tunasagro Indolestari

PT Tunasagro Indolestari adalah pabrik minyak goreng kemasan Merek Fetta, Bulan Sabit & Naga Mas. Berdasarkan data indonetwork, perusahaan ini berada di Mekar Jaya Industrial Estate, Tangerang, Banten.

Sebelumnya Menteri Perdagangan Budi Santoso telah menyegel dan memasang garis Tertib Niaga atas 7.800 botol dan 275 dus dengan isi 12 liter Minyakita miliki PT NNI. Perusahaan yang berada di Tangerang, Banten ini diduga melakukan pelanggaran regulasi pemerintah.

Sebagai informasi, PT NNI sebagai repacker menjual Minyakita seharga Rp15.500/liter. Seharusnya yang dijual itu Rp14.500/liter. Hal itu mengingat PT NNI yang berstatus sebagai repacker merupakan distributor lini kedua (D2).

Kemendag  mengatur  harga  jual  Minyakita  di  berbagai  tingkat  rantai  distribusi  berdasarkan  Surat  Keputusan Menteri  Perdagangan  Nomor  1028  Tahun  2024.  Dalam regulasi  itu,  harga  jual  Minyakita  dari  produsen  ke  D1 ditetapkan  Rp13.500/liter. 

Untuk  harga  jual  Minyakita  dari  D1  ke  D2  dan  dari  D2  ke  pengecer,  masing-masing dibanderol Rp14.000/literdanRp14.500/liter.   Adapun   HET   MINYAKITA   di   tingkat   konsumen   ditetapkan Rp15.700/liter.saw

Editor : Redaksi

Berita Terbaru