SURABAYA (Realita)- Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Riki Agus Sanianto (38) dalam kasus perjudian online. Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 7 bulan penjara.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Garuda PN Surabaya, majelis hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perjudian.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riki Agus Sanianto dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujar hakim I Ketut Kimiarsa saat membacakan putusan, di ruang sidang Garuda 2, Rabu (12/3/2025).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan dan mengakui perbuatannya. Selain itu, tidak ditemukan bukti bahwa terdakwa merupakan bagian dari jaringan bandar judi. Namun, hakim tetap menegaskan bahwa perjudian ilegal berdampak negatif bagi masyarakat, sehingga terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas putusan tersebut, Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra belum menyatakan sikap alias pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Untuk diketahui, dalam dakwaan, Riki Agus Sanianto ditangkap oleh pihak kepolisian pada 3 Desember 2024 sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Jl. Kapasari Pedukuhan. Penangkapan ini dilakukan oleh petugas Polrestabes Surabaya setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, terdakwa diketahui menggunakan sebuah ponsel merek Oppo berwarna hitam dengan nomor 0815-1571-4837 untuk mengakses situs judi online. Terdakwa memiliki akun dengan user ID CAFE123 dan melakukan taruhan menggunakan dana yang dikirim melalui rekening pribadinya ke rekening bandar judi. Nominal taruhan berkisar antara Rp25.000 hingga Rp50.000 per transaksi.yudhi
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-37221-jaksa-tuntut-7-bulan-hakim-vonis-riki-agus-sanianto-1-tahun-penjara