SURABAYA (Realita)– Pemohon praperadilan atas penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh penyidik Polda Jawa Timur meminta agar penyidikan perkara Rosono tetap dilanjutkan. Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (25/3).
Dalam sidang yang beragenda kesimpulan dan dipimpin oleh majelis hakim tunggal, pihak pemohon meminta agar SP3 yang telah diterbitkan dibatalkan dan penyidikan kembali dilanjutkan.
Otto Cornelis Kaligis, kuasa hukum pemohon Rosono Ali Hardi, menegaskan bahwa permohonan praperadilan ini diajukan untuk menguji keabsahan penerbitan SP3 yang dinilai memiliki sejumlah kejanggalan. Salah satu kejanggalan yang disoroti adalah dugaan pemalsuan surat wasiat notaris.
"Berdasarkan fakta persidangan, surat wasiat tersebut tidak mencantumkan penerima wasiat serta dibuat berdasarkan karangan tanpa dihadiri dua orang saksi, yang seharusnya menjadi syarat sah," ujar Otto Cornelis Kaligis di hadapan majelis hakim.
Sebagaimana diketahui, perkara ini bermula dari laporan Rosono ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggelapan. Setelah naik ke tahap penyidikan, kasus tersebut dilimpahkan ke penyidik Polda Jatim. Namun, dalam prosesnya, penyidik menyimpulkan bahwa tidak cukup dua alat bukti untuk melanjutkan perkara dan menilai kasus tersebut lebih bersifat perdata. Oleh karena itu, Polda Jatim menerbitkan SP3 untuk menghentikan penyidikan.
Dalam sidang kesimpulan, pemohon tetap bersikeras agar majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan dan memerintahkan penyidik untuk melanjutkan perkara ini secara hukum.
"Kami berharap hakim memutuskan perkara ini dengan mempertimbangkan fakta yang ada dan mengabulkan permohonan kami agar penyidikan tetap berlanjut," tambah Otto.
Keputusan akhir dalam perkara ini akan ditentukan dalam putusan majelis hakim yang dijadwalkan dalam waktu dekat.yudhi
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-37633-pemohon-praperadilan-minta-penyidikan-perkara-rosono-dilanjutkan