Orang Tua yang Congkel Mata Anaknya Dinyatakan Waras

MAKASSAR - Kasus penganiayaan hingga mencongkel mata yang dilakukan satu keluarga termasuk kedua orang tuanya terhadap seorang anak perempuan berinisial AP (6) di Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa terus didalami pihak kepolisian.

Bahkan polisi sudah mengamankan empat terduga pelaku masing-masing, ibu korban inisial HA (43), ayah korban inisial TT (45), BA (70) kakek korban, dan US (44) paman korban. Informasi kepolisian US dan BA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Gowa.

Baca Juga: Diduga untuk Pesugihan, Mata Gadis 6 Tahun Dicungkil Ibu Kandung Sendiri

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan menerangkan untuk ayah dan ibu korban masih menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Dadi Makassar. Karena keduanya mengaku mendapat bisikan gaib sehingga tega melakukan hal itu kepada anak kandungnya.

"Sehingga kita lakukan pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Dadi Makassar. Pihak rumah sakit masih memerlukan waktu untuk memastikan mereka ada gangguan jiwa atau tidak, karena kan (hasil tes) itu akan mengikut kepada pidananya," kata Zulpan Minggu, (5/9/2021).

Baca Juga: Paman Nathalie Holscher Tuding Sule Kaya karena Pesugihan

Dia menambahkan, kejadian itu dilakukan pada Rabu 1 September 2021 sekira Pukul 13.30 Wita. HA disebutkan Zulpan jadi eksekutor yang mencongkel mata kanan korban dengan jari tangannya, dibantu oleh suaminya atau ayah AP di Rumah mereka.

Cilegon dalam

"Sedangkan paman dan kakeknya ini ikut memegang tangan, kepala dan badan korban, kemudian si ibunya ini mencongkel matanya. Akibatnya mata kanan korban luka dan mengeluarkan darah. Perbuatan dilakukan karena mendapat bisikan halus," kata Zulpan.

Meski begitu, Zulpan menyatakan paman dan kakek korban tidak mengalami gangguan jiwa. Mereka juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu 4 September. "Sehingga terhadap mereka telah dilakukan penahanan di Polres Gowa, sebelumnya ditahan di Polsek Tinggimoncong," ujarnya.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru