MADIUN (Realita) - Lapas Pemuda Kelas II A Madiun mengaku kecolongan setelah narapidana (napi) yang menghuni sel diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap pemilik toko Barokah dari dalam Lapas menggunakan sarana Handphone.
Kepala Lapas Pemuda Kelas II-A Madiun, Ardian Nova Christiawan dikonfirmasi melalui sambungan telephone belum lama ini berdalih, peristiwa itu terjadi karena keterbatasan personel Lapas yang totalnya hanya 79 orang. Jumlah itu menurutnya tidak sebanding dengan total Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang saat ini berjumlah 1.446 orang.
Baca Juga: Lagi dan Lagi, Napi Lapas Pemuda Madiun Lakukan Penipuan Ratusan Juta
"Terus terang ya kita kekurangan jumlah pegawai. Efektif di penjagaan itu hanya lima orang. Ini kurang banyak, idealnya 15-20 orang," katanya.
Meski begitu, sebenarnya tidak ada pembiaran terhadap siapapun yang membawa handphone ke dalam lapas, apalagi napi. Atas peristiwa itu dirinya langsung melakukan pemeriksaan. Baik terhadap napi dimaksud maupun pemeriksaan internal terhadap pegawai lapas yang saat kejadian itu bertugas. Jika terindikasi ada keterkaitan oknum pegawai lapas, ia tidak segan untuk melakukan penindakan.
"Yang jelas untuk masuk ke lapas kita upayakan melakukan pemeriksaan. Kalau terbukti ada oknum pegawai yang terlibat, sanksinya jelas hukuman disiplin tingkat berat sampai berpotensi pada pemecatan. Itu kemarin langsung disampaikan pak Kakanwil dihadapan pegawai saat kesini dalam rangka penguatan terhadap pegawai," ujarnya.
Baca Juga: Antisipasi Gangguan Kamtib, Lapas Pemuda Madiun Gelar Razia
Sementara, saat ini napi yang terlibat kasus penipuan tersebut telah ditempatkan di strapsel atau sel pengasingan. Jika dari hasil pemeriksaan yang dilakukan internal lapas dengan aparat kepolisian ditemukan ada indikasi kejahatan, maka ketiga napi itu akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, peristiwa itu bakal menjadi bahan evaluasi pihak lapas.
"Nanti akan kami kembangkan. Kalau indikasinya kesana (keterlibatan oknum lapas,red), kita sampaikan (ke publik), bukti kami untuk menegakkan disiplin di dalam lapas," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, tiga orang napi Lapas Pemuda Kelas II A Madiun diduga terlibat kasus penipuan. Anehnya, mereka melakukan penipuan menggunakan handphone dari balik jeruji besi.
Baca Juga: Opgab di Dua Lapas Madiun, Ini Temuannya
Korban bernama Deddy Santoso (32) pemilik toko Barokah di jalan H Agus Salim Kota Madiun mengatakan, pada pertengahan bulan Juni lalu ada seseorang memesan sejumlah barang kebutuhan rumah tangga secara online. Pesanan itu senilai puluhan juta.
Korban mengaku percaya lantaran saat itu, pelaku mengirimkan bukti transfer melalui pesan Whatsapp. Sejumlah barang yang dipesan, kemudian diambil pelaku melalui jasa angkut. Namun setelah korban melakukan pengecekan ke rekening, ternyata kosong dan tidak ada transfer masuk. Kasus itu kini ditangani Polsek Manguharjo.paw
Editor : Redaksi