Sengketa Kepemilikan Rumah di Surabaya: Polemik Tak Berujung di Jalan Dr. Soetomo

SURABAYA (Realita)– Sengketa eksekusi rumah di Jalan Dr. Soetomo No. 55, Surabaya, kembali mencuat dan menjadi perbincangan hangat. Kasus ini melibatkan dua pihak yang sama-sama mengklaim sebagai pemilik sah rumah tersebut, yakni Handoko Wibisono dan Tri Kumala Dewi. Proses hukum yang berlangsung selama bertahun-tahun semakin rumit dengan munculnya berbagai kejanggalan yang disoroti oleh tim kuasa hukum Handoko.

Awal Mula Sengketa

Rumah yang menjadi objek sengketa memiliki sejarah panjang kepemilikan. Berdasarkan dokumen yang diungkapkan oleh kuasa hukum Handoko Wibisono, kepemilikan rumah tersebut bermula dari eigendom verponding yang terbit pada 21 Desember 1929. Sejak saat itu, rumah tersebut berpindah tangan melalui beberapa transaksi jual beli, hingga akhirnya dibeli oleh Handoko pada November 2016.

Namun, klaim kepemilikan rumah ini mulai dipersoalkan ketika Tri Kumala Dewi mengajukan perlawanan eksekusi berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK). Pudji Rahayu, pihak lain yang turut bersengketa, mengklaim telah membeli rumah tersebut dari Tri Kumala Dewi pada tahun 2021.

“Anehnya, selama proses hukum berjalan, Pudji Rahayu tidak pernah muncul sebagai pihak intervensi. Jika memang sudah membeli rumah seharga Rp7 miliar, tetapi tiba-tiba rumah itu mau dieksekusi tanpa pemberitahuan, tentu ada sesuatu yang janggal,” ujar Iko Kurniawan, salah satu kuasa hukum Handoko.

Perdebatan Seputar Putusan Hukum
Salah satu aspek yang membuat sengketa ini semakin rumit adalah perbedaan interpretasi terhadap putusan hukum. Menurut Iko, dalam putusan PK Nomor 351 PK/Pdt./1997 dan Nomor 68 PK/Pdt./2013, tidak ada pernyataan yang secara eksplisit menyebutkan bahwa Tri Kumala Dewi adalah pemilik sah rumah tersebut.

Selain itu, Reno Suseno, kuasa hukum Handoko lainnya, mempertanyakan adanya tiga kali pengajuan konsinyasi oleh Tri Kumala Dewi. “Jika memang pembelian sudah disetujui oleh pemilik sebelumnya, mengapa harus mengajukan konsinyasi berulang kali?” katanya. Reno juga menekankan bahwa putusan PK Nomor 1130 PK/Pdt yang diajukan oleh Handoko memberikan kepastian hukum bahwa kliennya adalah pemilik sah rumah tersebut.

Kaitan dengan TNI AL dan Isu Sejarah
Sengketa ini semakin menarik perhatian publik setelah muncul isu bahwa rumah tersebut merupakan aset yang berkaitan dengan pahlawan nasional, Yos Sudarso. Namun, Reno mempertanyakan klaim ini dengan merujuk pada Surat Izin Pembelian yang diterbitkan pada tahun 1972. “Jika memang rumah ini adalah peninggalan Yos Sudarso, mengapa masih ada klausul yang menyatakan bahwa pembelian harus diatur dengan pemilik tanah?” tanyanya.

Di sisi lain, keterlibatan TNI AL dalam persidangan juga menjadi sorotan. Dalam sidang perkara Nomor 195/Pdt.G/2024/PN.Sby, pihak Angkatan Laut hadir saat mediasi, tetapi tidak mengajukan jawaban resmi. “Saya tidak tahu alasan mereka, tapi ini menjadi tanda tanya bagi kami,” ujar Iko.

Eksekusi yang Berulang Kali Ditunda

Proses eksekusi rumah ini telah mengalami beberapa kali penundaan. Rencana eksekusi terakhir yang dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya batal dilaksanakan karena mendapat perlawanan dari ratusan anggota GRIB Jaya Jawa Timur yang mendukung Tri Kumala Dewi.

Tim kuasa hukum Handoko menyatakan akan terus memperjuangkan hak klien mereka. “Kami optimis eksekusi bisa dilakukan. Percuma menang di atas kertas kalau tidak bisa dieksekusi,” tegas Iko.

Sengketa kepemilikan ini tidak hanya melibatkan aspek hukum, tetapi juga menyangkut sejarah panjang kepemilikan tanah dan kepentingan berbagai pihak. Akankah eksekusi rumah di Jalan Dr. Soetomo benar-benar terlaksana, atau justru berujung pada putaran konflik hukum yang lebih panjang? Publik menanti kejelasan dari kasus yang penuh teka-teki ini.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru