SURABAYA (Realita)— Di balik riuhnya Mall BG Junction Surabaya, sebuah kisah pilu terungkap dalam persidangan yang digelar di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri Surabaya. Bonny Constantine (51), pria tamatan SD yang tinggal di Jalan Grudo, Kelurahan Dr. Soetomo, Kecamatan Tegalsari, harus duduk di kursi pesakitan setelah terbukti mencuri barang-barang dari tiga outlet berbeda.
Sidang yang dipimpin hakim Darwanto ini berlangsung lewat video call. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Bonny didakwa melakukan pencurian berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 362 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Aksi Bonny bermula pada 26 Desember 2024. Dengan berpura-pura sebagai pelanggan, ia menggasak 18 buah topi merek Skechers dari Counter Sport Station di lantai LG Dept Store Cahaya. Tidak berhenti di situ, pada 4 Januari 2025, Bonny kembali beraksi dan membawa pergi 9 kaos Reebok, sebuah jam tangan, serta tas ransel merek Eiger. Aksi serupa ia lakukan di Outlet Eiger dan Miniso pada hari-hari berikutnya, mengambil parfum, dompet, gantungan kunci, hingga aksesoris rambut.
Barang-barang hasil curian sebagian sempat dijual di kawasan Wonokromo. Sebuah jam tangan dan tas Eiger dijual seharga Rp 500.000 kepada seorang pria berinisial Dul (kini buron), sementara 4 kaos Reebok dilepas seharga Rp 240.000 kepada Yuli (juga buron). Uang hasil penjualan, menurut pengakuan Bonny dalam sidang, ia gunakan untuk kebutuhan makan sehari-hari.
“Benar, Yang Mulia. Barang-barang itu sebagian sudah saya jual. Uangnya untuk makan,” ucap Bonny dengan suara lirih.
Dalam persidangan itu, dua saksi karyawan masing-masing outlet, Daaril Kalmas dari Miniso dan Vica Arlian dari Eiger, dihadirkan untuk memperkuat dakwaan. Keduanya menerangkan bagaimana barang-barang di toko mereka raib, terekam jelas dalam CCTV, dan mengakibatkan kerugian cukup besar.
"Di Miniso, parfum, dompet, dan gantungan kunci yang hilang. Kerugiannya sekitar Rp 8,6 juta," ujar Daaril. Sementara itu, Vica menambahkan, “Di Eiger, kami kehilangan satu jam tangan dan satu tas ransel. Total kerugian sekitar Rp 1,8 juta.”
Total kerugian dari tiga outlet akibat ulah Bonny mencapai Rp 15.026.000. Toko Counter Sport Station sendiri mengalami kerugian sebesar Rp 4.558.000.
Sidang ini dijadwalkan akan kembali digelar pada Senin, 5 Mei 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. Sementara itu, kisah Bonny Constantine, pria paruh baya yang terdesak oleh kebutuhan hidup hingga harus mengambil jalan pintas, menjadi potret kecil tentang kerasnya kehidupan di balik gemerlap kota besar.yudhi
Editor : Redaksi