SURABAYA (Realita)– Sidang kasus tabrak lari dengan terdakwa Septian Uki Wijaya, anak dari pengusaha Khiong Dai Hoen, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (30/4). Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri ini berlangsung secara daring melalui sambungan video call. Namun, persidangan kali ini batal menghadirkan sejumlah saksi yang dijadwalkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dari Kejari Surabaya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dampaknya yang fatal. Septian didakwa telah menyebabkan kecelakaan beruntun dalam kondisi mabuk usai berpesta miras di dua kafe, yang berujung pada kematian dua orang dan sejumlah korban luka berat.
“Perbuatan terdakwa tidak hanya membahayakan keselamatan orang lain di jalan, tetapi juga menunjukkan sikap yang sangat tidak bertanggung jawab setelah menabrak korban—karena justru melarikan diri dan menyebabkan lebih banyak korban,” ujar JPU Suparlan Hadiyanto dalam dakwaannya.
Rangkaian Kecelakaan Tragis
Peristiwa ini terjadi pada Senin, 23 Desember 2024, sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam kondisi dipengaruhi alkohol, Septian mengemudikan mobil Mercedes-Benz E300 bernopol L-1725-FH dari kawasan Pakuwon City ke arah Kenjeran. Dalam perjalanan, mobilnya menabrak sepeda angin yang dikendarai Prasetyaningsih (67), seorang petugas kebersihan. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun meninggal dunia keesokan harinya.
Kecelakaan tidak berhenti di sana. Dalam upaya melarikan diri, mobil yang dikemudikan Septian kembali menabrak sepeda motor Honda Vario yang ditumpangi Achmad Gozali dan Aisyah Amini. Keduanya mengalami luka serius. Tak lama berselang, mobil kembali menabrak Honda Beat yang dikendarai Bella Eka Windasari, yang juga mengalami luka-luka.
Di depan Dealer Suzuki Kenjeran, Septian menabrak Grand Livina yang dikemudikan Stephanie Sanjaya, yang kemudian terdorong hingga menghantam mobil Toyota Avanza milik Tjhin Goei Thung dan masuk ke parit. Akibat benturan keras, Stephanie mengalami luka berat dan meninggal dunia enam hari kemudian.
Irvan Guntur, suami dari mendiang Stephanie, mengungkapkan kesedihannya di luar ruang sidang.
“Kami kehilangan istri, ibu dari anak-anak saya, karena ulah seseorang yang tidak bertanggung jawab. Kami hanya ingin keadilan,” katanya dengan suara bergetar.
Dakwaan Berlapis dan Ancaman Pidana Berat
Terdakwa didakwa melanggar beberapa pasal sekaligus, termasuk Pasal 311 ayat (5), (4), dan (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang masing-masing dikombinasikan dengan Pasal 65 ayat (1) KUHP, serta Pasal 312 yang mengatur tentang melarikan diri setelah menyebabkan kecelakaan.
“Ini bukan kecelakaan biasa. Ini adalah akibat dari tindakan sadar: mengemudi dalam pengaruh alkohol, dan melarikan diri setelah menabrak. Dalam hukum, ini masuk kategori kejahatan lalu lintas berat,” kata pengamat hukum pidana dari Universitas Airlangga, Dr. Arif Prasetyo, saat dimintai komentar terpisah.
Visum Ungkap Luka Akibat Kekerasan Tumpul
Dokumen visum et repertum terhadap dua korban tewas mengungkap luka-luka akibat kekerasan tumpul. Pada jenazah Prasetyaningsih ditemukan memar di punggung dan luka lecet di wajah serta tubuh bagian bawah. Begitu pula dengan Stephanie Sanjaya, yang menunjukkan tanda-tanda luka berat di kepala dan anggota tubuh lainnya.
Meski autopsi tidak dilakukan secara menyeluruh, dokter forensik menyatakan bahwa “kelainan yang ditemukan lazim terjadi pada kematian akibat trauma tumpul atau mati lemas.”
Sidang Lanjut dan Sorotan Publik
Hingga kini, proses hukum terhadap Septian Uki Wijaya terus menuai perhatian, terutama karena latar belakang keluarga terdakwa yang merupakan pengusaha berpengaruh. Beberapa pihak khawatir kasus ini bisa "diredam" karena tekanan sosial.
Sidang lanjutan akan digelar kembali pada Senin, 5 Mei 2025, dengan agenda pembuktian tambahan dari pihak jaksa.
“Publik menunggu, apakah keadilan bisa ditegakkan untuk para korban dalam kasus ini,” ujar Laniwati Ongkodjoyo, salah satu korban luka yang juga hadir di sidang.yudhi
Editor : Redaksi