Pemilik CV Sentoso Seal Ditetapkan Tersangka Terkait Perusakan Mobil

SURABAYA (Realita) -Polisi resmi menetapkan tersangka pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana beserta suaminya Handy Soenaryo.

Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Nainggolan membenarkan informasi tersebut. Keduanya menjadi tersangka atas kasus perusakan mobil milik kontraktor.

“Iya sudah ditetapkan tersangka,” ujar Rina, Jumat (9/5/2025).

Jan Hwa Diana dilaporkan atas dugaan perusakan sebuah mobil sedan dengan merusak roda mobil menggunakan Gerinda.

Mobil tersebut diketahui milik seorang warga negara Timor Leste bernama Nimus, yang saat kejadian dipinjamkan kepada rekannya, Paul Stephnus.

Perusakan tersebut terjadi pada 23 November 2024. Diana menyuruh anak buahnya untuk memotong roda mobil tersebut menggunakan gerinda.

Perusakan itu dilakukan oleh tiga orang, termasuk suami dan anak Diana, serta seorang pekerja.

Diana dan komplotannya lantas disangkakan Pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau orang. Ty

Editor : Redaksi

Berita Terbaru