Terdakwa Kasus Narkoba, Bambang Eko Iswanto Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

SUMENEP (Realita)– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Bambang Eko Iswanto (46), terdakwa kasus narkotika asal Desa Palasa, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp2 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Sidang pembacaan putusan digelar pada Rabu, 14 Mei 2025. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa Bambang Eko Iswanto terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Bambang Eko Iswanto divonis sepuluh tahun penjara dan denda dua miliar rupiah, jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” terang Juru Bicara PN Sumenep, Jheta Tri Dharmawan, saat dikonfirmasi usai persidangan.

Menurut Jheta, vonis majelis hakim lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan Pasal 112 ayat 2, dengan tuntutan pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar, dan subsidair 6 bulan kurungan.

“Tuntutannya berbeda pasal, yaitu Pasal 112 ayat 2. Namun, hakim memutuskan bahwa perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur Pasal 114 ayat 2,” jelasnya.

Terkait vonis tersebut, terdakwa masih menyatakan sikap "pikir-pikir" dalam waktu tujuh hari. Selama belum ada keputusan banding dari terdakwa maupun JPU, maka putusan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Jika dalam tujuh hari tidak ada upaya banding dari kedua pihak, maka putusan akan dinyatakan inkracht,” tambah Jheta. (haz)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Pemkab Sidoarjo Khitan Gratis 165 Anak

SIDOARJO (Realita) - Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo/Harjasda ke 167 tahun 2026 diperingati dengan berbagai kegiatan sosial. Salah satunya kegiatan Khitan Massal …