Di Hadapan Hakim, Ari Wibowo Akui Tebas Sahabatnya Sendiri

SURABAYA (Realita)–  Persidangan kasus pembunuhan tragis yang menewaskan Daniel Julianto alias Parto (53) kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (21/05/2025). Ari Wibowo alias Bowo (46), terdakwa dalam kasus ini, mengakui telah menyabet korban menggunakan celurit hingga menyebabkan luka parah yang berujung pada kematian akibat infeksi tetanus.

Korban sempat dirawat di RS Muji Rahayu dan RSUD Bhakti Dharma Husada, namun tidak tertolong setelah mengalami kejang, kekakuan otot, dan kesulitan bernapas akibat infeksi pada luka-luka terbuka di tubuhnya. Jaksa menjerat Ari dengan pasal berlapis, termasuk pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Edi Saputra Palewi, Ari mengungkapkan bahwa ia dan korban adalah teman sejak kecil. Ia mengaku bertindak karena emosi setelah merasa dikeroyok di sebuah warung kopi kawasan Manukan Lor, Surabaya.

“Aku dengan Parto teman sejak kecil, yang mulia. Awalnya tidak ada masalah,” kata Ari saat memberikan keterangan di ruang sidang.

Ia melanjutkan, “Saya merasa dikeroyok, Ludy sempat saya pukul, lalu tiba-tiba Parto memukul saya, saya balas pukul hingga dia jatuh. Setelah itu saya pergi meminjam celurit dari Puji dan kembali ke warkop untuk membalas.”lanjutnya.

Celurit yang dipinjamnya disabetkan beberapa kali ke bagian kepala, tangan, dan punggung korban. Beberapa saksi di lokasi sempat berusaha melerai, namun korban tetap terkena sejumlah luka serius.

Peristiwa itu terjadi pada malam 21 Oktober 2024. Ari yang sedang berada di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Manukan Kulon mendengar keributan di warung kopi dekat balai RW. Saat mendatangi lokasi, ia menanyakan pada Parto dan dijawab bahwa masalah sudah selesai. Namun, Ludy yang dalam keadaan diduga mabuk mencoba menyerang Ari terlebih dahulu.

“Ludy menghampiri saya mau mukul, saya menghindar. Dia jatuh karena mabuk, saya pukul empat kali hingga dia tergelatak,” ungkap Ari.

Ketika Parto ikut memukul, Ari balik memukul hingga Parto jatuh dan pergi untuk meminjam celurit. Setelah kembali, Ari menyerang Parto secara brutal.

Advertorial

Meski korban sempat mendapat perawatan, luka yang dialaminya memburuk dan ia meninggal dua bulan kemudian akibat infeksi tetanus dan komplikasi pneumonia.

Di persidangan, Ari juga menyatakan penyesalannya. “Saya hanya emosi, niat saya cuma memberi pelajaran. Saya sangat menyesal dan belum sempat minta maaf kepada keluarga korban,” ujarnya.

Namun, jaksa penuntut umum berpendapat sebaliknya. “Terdakwa sempat pergi meminjam celurit dan kembali ke lokasi kejadian. Itu menunjukkan ada perencanaan. Oleh karena itu, kami mendakwa terdakwa dengan pasal pembunuhan berencana,” jelas Jaksa Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejari Tanjung Perak.

Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 28 Mei 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa. Sejumlah saksi, termasuk istri dan anak korban serta pemilik warung dan warga sekitar, telah memberikan keterangan di persidangan sebelumnya.

Tragedi yang bermula dari pertikaian kecil ini meninggalkan luka mendalam, tidak hanya bagi keluarga korban, tetapi juga bagi terdakwa yang kini menghadapi ancaman hukuman berat atas kematian sahabatnya sendiri.yudhi

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Gantikan Fungsi Ginjal dengan Cuci Darah

CUCI darah atau hemodialisis adalah prosedur membuang cairan dan kotoran dari dalam darah saat ginjal tidak bisa melakukannya. Secara umum, tujuan dari cuci …