PONOROGO (Realita)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menyita 2 Kontainer berisikan dokumen dari penggeledahan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Ponorogo se terkait kasus dugaan Kridit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di BRI unit Pasar Pon tahun 2024.
Hal ini diungkapkan Kasi Intelejen Kejari Ponorogo Agung Riyadi. Ia mengatakan dokumen yang disita itu merupakan dokumen kependudukan milik beberapa korban dari kasus dengan modus pindah domisili tanpa sepengetahuan pemilik KTP tersebut.
" Ada 2 Kontainer yang kami amankan. Jumlah korbanya puluhan dari kasus ini," ujarnya.
Agung mengaku, dalam kasus ini para korban yang dicatut namanya itu mengajukan pinjaman KUR dengan batas maksimal plafon yakni sebesar Rp 50 juta per orang.
" Tiba-tiba pemegang KTP ini ditagih. Pinjamanya semuanya flat (sama) yakni plafon maksimal sekitar Rp 59 juta. Indikasinya ada oknum yang bermain disini," akunya.
Agung mengaku pihaknya mengeklaim menemukan kerugian negara dari kasus ini. Sejumlah orang pun telah diperiksa baik dari BRI maupun Dinas Dukcapil Ponorogo.
" Sudah ada beberapa yang kami periksa. Jumlahnya belum bisa kita sebutkan tapi sekitar 10 an orang. Untuk Kerugian negaranya berapa belum bisa kita jabarkan, nanti tunggu dulu," akunya.
Diketahui sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Ponorogo menggeledah kantor Dukcapil Ponorogo. Sejumlah ruang di kantor yang berada di kawasan Pemkab Ponorogo ini diperiksa penyidik untuk mencari dokumen terkait dugaan kasus kridit fiktif dalam pinjaman KUR BRI unit Pasar Pon tahun 2024, Selasa (28/05/2025) kemarin. znl
Editor : Redaksi