Pentingnya Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Gereja

SURABAYA (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Surabaya Karimunjawa telah mengedukasi Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) Wilayah Jawa Timur. Kegiatan secara virtual pada Kamis (15/4/2021) ini bertujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada para pekerja di gereja-gereja.

Edukasi tersebut sekaligus untuk mensosialisasikan Inpres 2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), dimana ditegaskan bahwa pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, pegawai pemerintah non Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

Baca Juga: BPJAMSOSTEK dan KONI Kabupaten Pasuruan Bersinergi Melindungi Atlit

Mewakili Ketua PGI Jatim Simon Filantropha, David Kosasih menyatakan menyambut baik edukasi jaminan sosial ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa pada sidang Majelis Pekerja Harian (MPH) ini. Dalam Sidang Majelis Pekerja Harian PGI Jatim secara virtual ini dihadiri 59 pendeta dari berbagai macam gereja yang terdaftar di PGI Jatim.

Indra Iswanto selaku Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa mengatakan, pekerja di rumah ibadah perlu dilindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Menurutnya, Inpres ini semangat negara untuk menjangkau semua kalangan yang bekerja di sektor manapun. Sehingga, program BPJS Ketenagakerjaan ini sangat perlu diikuti oleh setiap pekerja termasuk yang ada di gereja.

Baca Juga: Sinergitas BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan-APINDO Tingkatkan Cakupan Kepesertaan

Dikatakan, perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja anggota PGI tidak terbatas pada sektor bukan penerima upah (BPU) atau informal, tetapi juga bagi anggota PGI yang bekerja pada sektor penerima upah (PU) atau formal. Empat program yang akan didapatkan pekerja di gereja antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Cilegon dalam

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa juga mengajak setiap gereja yang terdaftar di PGI Jatim memberi bantuan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada pekerja sektor BPU dengan dua program, yakni JKK dan JKM. Bantuan jaminan sosial ketenagakerjaan ini melalui Program GN-Lingkaran (Gerakan Nasional Peduli Kesejahteraan).

Baca Juga: Sinergi Pemprov Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Coverage Kepesertaan

Gereja diharapkan bisa ikut membantu melindungi pekerja rentan di Kota Surabaya yang jumlah sebanyak 111.620 orang. Mereka di antaranya jukir ada 820 orang, pedagang kaki lima sebanyak 1.200 orang, musisi Surabaya 300 orang, dinsos sebanyak 69.700 orang, kader kesehatan sebanyak 27.700 orang, marbot sebanyak 750 orang, dan guru ngaji sebanyak 11.150 orang.gan

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru