JAKARTA (Realita) - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil tiga mantan staf khusus (stafsus) mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
“Rencana mulai besok (dipanggil Selasa, 10 Juni 2025),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) KejagungHarli Siregar kepada awak media di Jakarta, Senin (9/6/2025).
Dia mengungkapkan bahwa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah melayangkan surat panggilan kepada tiga mantan stafsus tersebut. Namun Harli tidak bisa memastikan kapan tanggal dan waktu pemeriksaannya.
"Penyidik hanya bilang (pemeriksaan) mulai besok,” ujarnya, seperti dikutip dari Antara.
Adapun penyidik pada Jampidsus Kejagung telah mencekal tiga mantan stafsus Nadiem Makarim yang berinisial FH, JT, dan IA terkait pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tersebut.
Alasan 3 Mantan Stafsus Nadiem Dicekal
Harli mengatakan bahwa pencekalan itu karena tiga orang tersebut tidak memenuhi dua panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik Jampidsus Kejagung. Maka dari itu, penyidik mencekal tiga stafsus tersebut agar bisa dimintai keterangan.
Selain pencekalan, penyidik juga telah menggeledah apartemen FH, JT, dan IA pada tanggal 21 dan 23 Mei 2025. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) dan sejumlah dokumen.
Kejagung diketahui tengah menyidik perkara dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan berupa laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019—2022.
Kejagung Endus Pemufakatan Jahat
Kapuspenkum Harli mengatakan bahwa penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.
"Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system (sistem operasi) Chrome," katanya.
Padahal, kata dia, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan. Hal ini karena pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.
Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows.
Proyek Senilai Hampir Rp10 Triliun
Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan operasi sistem Chrome.
Dari sisi anggaran, Kapuspenkum Kejagung mengatakan bahwa proyek pengadaan itu menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun.
Dana hampir 10 triliun tersebut terdiri atas Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus (DAK).rin
Editor : Redaksi