SUMENEP (Realita)- Tiga warga Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding berinisial TR (37), EY (34) dan AK (36) ditangkap Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kamis (9/9/2021) lalu.
Ketiganya ditangkap usai menggelar pesta narkoba jenis sabu di rumah milik TR di Dusun Paregi, Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding.
Baca Juga: Sari Diansyah Kurir 24 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi Divonis Penjara Seumur Hidup
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menerangkan, penangkapan terhadap ketiga tersangka berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa di rumah tersangka sering dijadikan tempat pesta sabu.
"Setelah dilakukan penyelidikan oleh Polsek dan Koramil Ganding, ternyata benar, dan langsung dilakukan penggerebekan," ujar Widiarti, melalui pesan tertulis, Senin (13/9/2021).
Saat digeledah, polisi mendapatkan barang bukti berupa alat hisap atau bong, 2 korek api, 2 sedotan plastik, satu klip plastik kosong dan pipa kaca yang berisi sisa sabu.
Baca Juga: Polres Nganjuk Ungkap Curanmor, Diamankan saat Akan COD melalui Media Sosial
Kata Widi, dari interogasi terhadap tersangka, didapat keterangan bahwa barang haram yang dimiliki ketiga tersangka dibeli dari seseorang bernama Bay, asal Desa Bragung, Kecamatan Guluk-guluk seharga Rp 100 ribu.
“Tetapi saat diminta menunjukkan dimana lokasi pembelian, Bay tidak ada di tempat dan mereka bertiga tidak mengetahui rumah Bay ini,” jelasnya.
Baca Juga: Perkara Narkotika Ahmad Fauzi, Berkas Terpisah Rustam dan Sahuri Patut Dipertanyakan
Widi menegaskan, polisi akan mengejar penjual sabu yang disebutkan tersangka. Sementara para tersangka diamankan di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses hukum.
“Tersangka terancam Pasal 114 subs 112 subs 132 subs 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009,” tandasnya.haz
Editor : Redaksi