SEMARANG - Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi menekankan bahwa pendidikan adalah investasi jangka panjang dan pesertanya tidak boleh hanya menjadi objek tetapi harus menjadi subjek. "Yang mana dari sisi materi harus yang match untuk kebutuhan untuk pengembangan koperasi saat ini," kata Zabadi, saat memberikan arahan di acara Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan Kapasitas dan Kualitas SDM Koperasi yang dilaksanakan pada 10 -13 September 2021 di Semarang, Jawa Tengah.
Di depan peserta pelatihan, yang juga dihadiri Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah Ema Rachmawati, Zabadi mengatakan, ada tiga jenis pelatihan yaitu Pendidikan dan Pelatihan SDM Bidang Perkoperasian Berbasis SKKNI , Pendidikan dan Pelatihan Perkoperasian Bagi Koperasi Mahasiswa, dan Pelatihan Perkoperasian Berbasis Teknologi Informasi.
Baca Juga: Aplikasi Baru Bikinan China Ancam UMKM Indonesia
"Semua arah dan muaranya adalah modernisasi koperasi. Dengan pelatihan sekarang hasilnya akan kita petik 1 tahun ke depan. Akan nampak koperasi-koperasi yang modern yang sudah masuk dalam ekosistem digital dan suplay chain (rantai pasok) untuk koperasi sektor rill," jelas Zabadi.
Zabadi menambahkan, anggaran pendidikan dan pelatihan dari fungsi pendidikan difokuskan untuk pelatihan SDM koperasi level 3 dan 4. Yakni, Pelatihan SKKNI untuk Manajer Koperasi Simpan Pinjam, untuk sektor rill adalah koperasi yang sudah terhubung dengan offtaker.
"Dan pasca pelatihan ini akan didampingi tenaga expert yang langsung ditempatkan pada koperasi yang memang kita proyeksikan dari hasil evaluasi profiling yang dapat didorong menjadi role model koperasi modern," tandas Zabadi.
Selain itu, Zabadi juga menegaskan bahwa koperasi adalah entitas bisnis seperti sebuah perusahaan. Oleh karena itu, harus dikelola secara profesional seperti sebuah perusahaan untuk maju dan berkembang dengan melihat peluang-peluang pasar yang ada.
"Maka, koperasi harus dikelola insan-insan yang mengerti dan menjiwai bisnis dan ahli di bidangnya. Dan koperasi harus membangun jejaring bisnis, sehingga positioning koperasi dapat setara dan sejajar dengan perseroan," ulas Zabadi.
Menurut Zabadi, untuk menjadi koperasi besar harus dilihat dari skala ekonomi dan skala bisnis. Salah satu caranya adalah dengan melakukan merger. "Hal ini telah dibuktikan dari koperasi-koperasi besar hasil algamasi seperti Kospin Jasa, Koperasi Telekomunikasi Selular (Kisel) dan koperasi-koperasi besar lainnya," ungkap Zabadi.
Baca Juga: Afiliasi Pedagang di Lamongan Nyatakan Dukungan kepada Paslon YES - Dirham
Untuk koperasi-koperasi yang besar tersebut menjadi keharusan manajemennya yang terdiri dari pengurus, manejer dan akan dilakukan fit and profer test (uji kelayakan) dan harus memiliki standar kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi.
"Oleh sebab itu, kita fasilitasi dengan mengadakan pendidikan dan pelatihan perkopersaian berbasis SKKNI," kata Zabadi.
Terkait Kopma, Zabadi mengatakan, bisnis di Koperasi Mahasiswa (Kopma) jangan dianggap sebagai bisnis akhir, tetapi merupakan laboratorium bagi menumbuhkan jiwa leadership bagi Kopma.
Dalam kesempatan yang sama, Ema Rachmawati menyampaikan rasa terima kasih kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang sudah melakukan pelatihan di Provinsi Jawa Tengah. Karena, yang membutuhkan pelatihan sangat banyak, terutama untuk sertifikasi kompetensi manajer, kasir, juru buku. "Terlebih lagi, saat ini anggaran dinas banyak yang direcofusing," kata Ema.
Baca Juga: Tingkatkan Inovasi di Era Digital, Pemkot Surabaya-Lazada Indonesia Gelar Workshop UMKM “Naik Kelaz"
Ema mengaku, pihaknya sedang merencanakan menyiapkan roadmap pengembangan SDM Perkoperasian di Provinsi Jawa Tengah. Dan mendata pengurus, pengelola, dan anggota koperasi yang sudah mendapatkan pelatihan perkoperasian.
"Untuk mendapatkan data pengurus, pengelola, dan anggota yang sudah pernah mengikuti pelatihan perkoperasian dasar, lanjutan dan advance," papar Ema.
Ema juga mengatakan bahwa koperasi sangat jarang melakukan pelatihan terhadap pengurus dan anggotanya. "Padahal, dalam Anggaran Dasar (AD) ataupun Anggaran Rumah Tangganya (ART), diatur untuk anggaran pendidikan dan pelatihan," pungkas Ema.agus
Editor : Redaksi