SAMPANG (Realita) - Dugaan pungutan liar (pungli) yang menyasar tunjangan sertifikasi guru PNS di lingkungan Dinas Pendidikan (Dispendik) Sampang mencuat ke permukaan.
Modusnya, sejumlah koordinator bidang (Korbid) di tingkat kecamatan melakukan penarikan uang setelah pencairan tunjangan dengan alasan iuran kegiatan organisasi guru. Celakanya, dana tersebut tak sepenuhnya digunakan sebagaimana mestinya. Setiap kali tunjangan sertifikasi triwulan cair, para guru di sejumlah kecamatan diminta menyetor uang sumbangan yang dikelola oleh Korbid. Padahal, tidak semua guru ikut dalam kegiatan yang dimaksud.
”Uangnya dipakai untuk kegiatan organisasi guru di bawah Korbid. Tapi, banyak guru merasa keberatan karena tidak ikut kegiatan, tapi tetap ditarik iuran,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Tak hanya itu, sisa dana dari hasil iuran juga tidak dikembalikan ke guru. Ironisnya, sebagian dana justru disebut-sebut mengalir ke oknum pegawai Dispendik Sampang.
”Bahkan, ada uang sekitar Rp 600 ribu yang diberikan ke tiga orang pegawai dispendik. Ini jelas janggal. Kami sudah laporkan ke Inspektorat Sampang,” tegasnya.
Menanggapi laporan tersebut, Inspektur Inspektorat Sampang Ariwibowo Sulistyo membenarkan bahwa pihaknya menerima pengaduan pada 2023 lalu.
Pengaduan itu terkait pungutan berkedok iuran organisasi profesi guru yang dilakukan di tingkat Korbid kecamatan.
”Kami sudah melakukan tindak lanjut dengan audit lapangan di tiga Korbid kecamatan, yakni Camplong, Torjun, dan Pangarengan,” jelas Ari.
Laporan hasil pemeriksaan (LHP) telah diserahkan ke Dispendik Sampang dengan rekomendasi agar dilakukan pembinaan dan penindakan. Namun, hingga kini belum ada tindakan konkret.rin
Editor : Redaksi