Viral Video Pelepasan Spanduk di Cilegon, Satpol PP Klarifikasi: Itu Bukan Kami

CILEGON (Realita)- Sebuah video yang menampilkan aksi pelepasan spanduk di area pasar Kota Cilegon ramai beredar di salah satu grup WhatsApp keamanan.

Aksi tersebut sontak mengundang berbagai spekulasi dari publik, khususnya terkait peran dan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Banyak yang menduga aksi tersebut dilakukan oleh personel Satpol PP, mengingat kewenangan mereka dalam menertibkan atribut seperti spanduk atau reklame di ruang publik. Namun, setelah dikonfirmasi, pihak Satpol PP Kota Cilegon memberikan penjelasan yang menepis anggapan tersebut.

"Bukan Anggota Kami"

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Cilegon, Tunggul, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa oknum dalam video tersebut bukan merupakan anggota Satpol PP Kota Cilegon.

"Yang di video itu bukan anggota kami. Kalau Satpol PP melakukan penertiban, pasti mengenakan seragam resmi," jelas Tunggul.

Ia juga menambahkan, saat ini Satpol PP tengah fokus membantu proses relokasi para pedagang ke dalam area pasar yang telah disediakan. Relokasi tersebut merupakan bagian dari upaya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar.

Lebih lanjut, Tunggul menjelaskan bahwa agenda utama saat ini bukan penertiban spanduk, melainkan relokasi pedagang pasar agar tertata rapi dan memiliki tempat berjualan yang layak.

"Pamdal pasar tidak ada agenda untuk menertibkan spanduk. Fokus mereka saat ini adalah mendukung proses relokasi pedagang," tambahnya.

Menurut informasi yang dihimpun, proses relokasi ini dilakukan oleh Disperindag melalui UPT Pasar, sedangkan Satpol PP hanya bertugas membantu pengamanan dan kelancaran pelaksanaannya.

Sebagai informasi, penertiban spanduk di Kota Cilegon diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2024 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3), serta diperkuat dengan regulasi dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur secara teknis soal pemasangan reklame, termasuk spanduk.fauzi

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru