LAMONGAN (Realita) - Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengurukan tanah pembangunan gedung Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2017 kembali mencuat.
Seorang konsultan perencana dan pengawas proyek, berinisial AM, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Lamongan.
Penahanan dilakukan usai pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Lamongan, pada Selasa (24/6/2025).
AM diketahui menjabat sebagai Direktur CV GU dan berperan sebagai Konsultan Perencana serta Konsultan Pengawas dalam proyek tersebut. Dia diduga terlibat dalam pengadaan tanah yang volume pengurukannya tidak sesuai dengan jumlah pembayaran, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 564.000.000,-.
Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, mengatakan bahwa penetapan AM sebagai tersangka dan dilakukan penahanan setelah Kejaksaan Negeri Lamongan menerima pelimpahan tahap II dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Lamongan, pada Selasa, 24 Juni 2025.
"Telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II atas nama AM berperan sebagai Konsultan Perencana serta Konsultan Pengawas dalam perkara dugaan korupsi pengurukan tanah proyek pembangunan gedung DTPHP Lamongan tahun anggaran 2017,” ujar Anton.
Lebih lanjut, Anton menjelaskan penetapan dan penahanan tersangka AM merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menyeret tiga orang tersangka lain yakini MZ sebagai Direktur CV MST, R pensiunan PNS sekaligus mantan Kepala DTPHP Lamongan Tahun 2019, dan AAS kepada Desa dan sebagai Direktur CV KTP
"Tiga orang tersebut telah menjalani hukuman dan saat ini sudah bebas," jelasnya.
AM sendiri ditangkap setelah menjadi buronan (DPO) selama kurang lebih dua tahun, dan akhirnya ditangkap saat pulang kampung ke wilayah Paciran, Lamongan.
“Jadi tersangka ini kita ringkus ketika mudik ke kampung halamannya,” ungkap Anton.
Anton juga menjelaskan bahwa penahanan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-569/M.5.36/Ft.1/06/2025 tanggal 24 Juni 2025, selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 24 Juni hingga 13 Juli 2025.
Hal ini mengacu pada Pasal 21 KUHAP karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau merusak dan menghilangkan barang bukti.
"Barang bukti yang kami amankan sebanyak 33 item, termasuk dokumen, perangkat komputer, dan alat pengukur tanah seperti theodolite," lanjut Anton.
Dalam perkara ini tersangka AM, dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tersangka AM terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," tandas Anton.
Reporter : David Budiansyah
Editor : Redaksi