Polres Madiun Kota Tangani Dugaan Pengurukan Sawah di Patihan, Dengan Periksa Pelapor

MADIUN (Realita) - Kasus dugaan pengurukan lahan sawah di Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kini resmi ditangani oleh Polres Madiun Kota.

Polisi memulai langkah awal dengan memanggil pelapor, Agus Sunarko, untuk memberikan keterangan pada Kamis (4/9/2025).

“Hari ini saya dipanggil pihak Polres untuk dimintai keterangan terkait laporan yang saya ajukan. Semua kronologi sudah saya jelaskan, mulai dari awal hingga akhir kejadian,” ungkap Agus usai menjalani pemeriksaan.

Menurut Agus, proses klarifikasi berlangsung sekitar tiga jam, sejak pukul 10.00 hingga 13.00 WIB. Ia mengaku mendapat banyak pertanyaan dari penyidik, salah satunya mengenai mediasi yang sebelumnya pernah dilakukan oleh pihak PUPR.

“Kami sampaikan bahwa mediasi memang sudah dilakukan, bahkan disaksikan oleh pihak kelurahan dan kecamatan. Namun faktanya, sampai sekarang tindak lanjutnya masih nol,” terangnya.

Agus menambahkan, pihak Polres berjanji akan segera memanggil saksi-saksi lain untuk dimintai keterangan guna mendalami kasus tersebut.

“Tentunya kami mengapresiasi langkah cepat dari Polres Madiun Kota. Harapan saya, kasus ini bisa segera diusut tuntas dan tuntutan saya dipenuhi, karena kondisi ini benar-benar merugikan saya,” tandasnya.

Kasus tersebut berawal dari pengerukan sungai oleh Dinas PUPR Kota Madiun pada akhir Desember 2024. Tanah hasil kerukan sungai tersebut ditimbun di lahan sawah milik Agus Sunarko yang berada di Kelurahan Patihan.

Selama hampir dua bulan, sawah seluas 1.300 meter persegi itu tertutup tumpukan tanah bercampur sampah. Padahal, sebelumnya sawah tersebut merupakan lahan produktif yang rutin ditanami padi.

Mengetahui sawahnya tertimbun, Agus kemudian melayangkan protes ke Dinas PUPR. Saat itu, pihak dinas berjanji akan melakukan penyelesaian melalui pembersihan lahan serta memberikan ganti rugi.

Namun, menurut Agus, hingga kini janji tersebut tidak sepenuhnya ditepati. Pembersihan memang sudah dilakukan, tetapi hanya sebagian, sehingga masih banyak sisa tanah bercampur sampah menutup lahannya. Adapun janji ganti rugi sama sekali belum direalisasikan.

Karena merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kepastian, Agus akhirnya melapor ke Polres Madiun Kota.yat

Editor : Redaksi

Berita Terbaru