SURABAYA- Dua satpam perumahan dihadirkan dalam sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Firdaus Fairus. Mereka adalah Ishadi dan Hadi Mulyono.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Martin Ginting, saksi Ishadi mengatakan bahwa pada saat dia melakukan patroli keliling perumahan, dia melihat korban Elok Anggraini Setiawati sedang dijemur dalam keadaan membungkuk.
Baca Juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya
“ Saya bertanya pada bu Fairus, kenapa kok pembantunya dijemur seperti itu. Trus bu Fairus bilang, dia itu maling biar tau rasa,” ujar saksi Ishadi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (15/9/2021).
“Kasihan bu, kalau tidak suka dipulangkan saja. Sama bu Fairus dijawab kalau pembantunya itu tidak mau pulang kalau tidak bersama anaknya, kata bu Fairus anaknya ini pintar,” lanjut saksi.
Saksi kembali menerangkan bahwa dirinya pernah melihat korban lompat dari pagar. Namun saksi lupa kapan korban melompat pagar tersebut. Yang jelas kata saksi, korban saat itu jatuh dan langsung berdiri lagi kemudian lari ke belakang untuk pergi ke warung.
"Saya melihat korban bawa gorengan karena kresek yang dibawa bening, jadi kelihatan gorengannya,” ujar saksi yang mengaku melihat dari jarak 25 meter ini.
Saat jaksa Siska Cristine menanyakan ke saksi, pernah tidak menanyakan ke korban kenapa kok lompat pagar? Saksi mengaku tidak pernah.
"Saya pernah menyapa korban, tapi ga pernah jawab. Pernah bilang ke terdakwa, orang seperti itu kok dipelihara? Dijawab terdakwa, karena kasihan dia yatim piatu,” ujar saksi.
Saksi juga mengaku tak pernah mendengar suara orang kesakitan atau merintih selama dia melakukan patroli.
Baca Juga: Didakwa Penggelapan, Penasihat Hukum Herman Budiyono Menilai Dakwaan Jaksa Prematur
Sementara saksi Hadi Mulyono dalam keterangannya menyatakan pernah melihat korban menyiram sekitar pukul tiga dinihari, saat itu dia jaga malam dan melalukan patroli.
Saat ditanya hakim anggota Johanis Hehamoni apakah para saksi pernah melihat pembantu terdakwa disterika. Keduanya menyatakan tak melihat.
“ Kalau Terdakwa pernah bilang kalau Elok pernah minum minyak tanah. Anak si pembantu yakni April juga pernah bilang kalau ibunya minum minyak tanah,” ujarnya.
Sementara Terdakwa Fairus menyatakan bahwa yang diminum Elok bukanlah minyak tanah tapi gas. Saat itu Terdakwa pernah lapor ke RT. “ Saat pingsan, si Elok ini ada di lantai tiga kemudian saya gendong ke lantai satu,” ujar Fairus.
Fairus juga membantah kalau dia menjemur korban, karena saat itu Fairus menunggu tukang rombeng.
Baca Juga: Jadi Terdakwa Pelecahan Terhadap Anak, Putra Jaya Setiadji Terancam 15 Tahun Penjara
Seperti diketahui, kasus penganiyaan berawal dari Firdaus mengantarkan EAS ke lingkungan pondok sosial (Liponsos) Surabaya. Firdaus mengatakan jika asisten rumah tangganya tersebut mengalami gangguan kejiwaan. Namun saat dirawat petugas menemukan kejanggalan pada tubuh EAS yang mengalami banyak luka lebam.
Dari situ korban mengaku dianiaya oleh majikannya bahkan dipaksa memakan kotoran kucing oleh sang majikan. Dihadapan penyidik kepolisian disebutkan bahwa motif tersangka melakukan penganiayaan tersebut lantaran merasa kesal atas pekerjaan rumah yang dilakukan oleh EAS.
EAS mulai bekerja di kediaman Firdaus sejak April 2020. Namun sejak memasuki Agustus EAS mengalami tindak kekerasan fisik yang berujung pada penahanan terhadap Firdaus.
Akibat perbuatannya, FF dijerat pasal berlapis yakni Pasal 44 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.ys
Editor : Arif Ardliyanto