Program Santunan Kematian di Kota Depok Dihentikan, Ini Penjelasan Dinsos

DEPOK (Realita) - Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Sosial (Dinsos) menghentikan penyaluran program bantuan sosial santunan kematian (Sankem).

Penghentian ini disampaikan Dinsos melalui surat edaran 460/3499/Linjamsoscana/2025 tertangal 26 Juni 2025 perihal Pemberitahuan Penghentian Bansos Santunan Kematian Kota Depok.

Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Depok, Devi Maryori pun membenarkan terkait penghentian bansos tersebut.

"Iya benar, sudah dirapatkan secara Zoom juga," ujar Devi Maryori, ketika dikonfirmasi Senin (30/6/2025).

Meskipun program Sankem dihentikan, Devi menegaskan bahwa warga yang anggota keluarganya meninggal per tanggal 30 Juni 2025 masih diberikan kelonggaran waktu hingga 2 Juli 2025 untuk menyelesaikan proses administrasi.

"Ternyata ada yang sudah mengusulkan dari lama tapi masih kurang dokumen, seperti akta kematian yang masih dalam proses. Jadi kita beri relaksasi sampai tanggal 2 Juli," jelasnya.

Bagi warga yang sudah lebih dulu mengajukan permohonan santunan namun dananya belum turun, Devi memastikan proses tetap dilanjutkan.

"Itu proses, masih proses. Masih ada dua kali lagi ya," ujarnya.

Menurut Devi, anggaran dari program Sankem ini akan dikembalikan ke kas Biaya Tidak Terduga (BTT) dan bisa digunakan untuk kebutuhan mendesak lainnya seperti penanganan bencana.

"Jadi itu kembali lagi ke fitrah nya, ke BTT, ke cadangan lah kayak buffer untuk bencana, untuk kejadian luar biasa gitu ya. Jadi kembali lagi ke kas BTT, karena anggaran sumbernya dari BTT," terangnya.

Sebelumnya, Dinsos Kota Depok telah menyampaikan surat edaran terkait pemberitahuan penghentian program tersebut.

"Sehubungan kegiatan bantuan sosial Santunan Kematian tidak lagi menjadi relevan sebagai upaya yang dapat mengentaskan kemiskinan di Kota Depok saat ini. Bersama ini kami memberitahukan bahwa Bantuan Sosial Santunan Kematian akan dihentikan," bunyi surat edaran tersebut.

"Adapun batas akhir pengajuan pemberkasan Santunan Kematian di Mall Pelayanan Publik Balaikota Depok kami terima paling lambat Hari Senin Tanggal 30 Juni 2025 pukul 15.00 WIB. Diharapkan Para Camat dan Lurah untuk dapat memberitahukan kepada warga masyarakat di wilayahnya masing masing." Hry

Editor : Redaksi

Berita Terbaru