SURABAYA (Realita)— Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara kepada terdakwa Kho Tobing Wijaya (70), warga Tabanan, Bali, karena terbukti berjudi secara online melalui situs shobet.com.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Kho Tobing terbukti melanggar Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP tentang perjudian. "Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 9 bulan"kata ketua Majelis Hakim. Selain hukuman penjara, uang Rp 9 juta yang didapat dari hasil judi juga dirampas untuk negara, sedangkan handphone Oppo Reno 8 Z 5G yang digunakan untuk bermain judi online diperintahkan dimusnahkan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan yang sebelumnya meminta hukuman 1 tahun 2 bulan penjara. Dalam sidang, Kho Tobing memohon keringanan dengan alasan sakit, sudah lanjut usia, belum pernah dihukum sebelumnya, dan masih menanggung cucunya yang yatim piatu.
Kasus ini bermula ketika Tobing bermain judi baccarat online dari rumahnya di Perum Pondok Lestari, Tabanan, pada 17 Februari 2025. Ia mengaku hanya bermain sekali, menang Rp 9 juta dari saldo awal Rp 2 juta, lalu berhenti.
Dalam sidang yang sama, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis terhadap Muhammad Hidayat, warga Sawahan Baru 3 Surabaya, dengan hukuman 1 tahun penjara. Yang sebelumnya JPU menuntut dengan hukuman 1,5 tahun penjara karena berjudi online di situs sbobet.yudhi
Editor : Redaksi