Lalai Dalam Berkendaraan, Tan Budi Santoso Diadili

SURABAYA- Tan Budi Santoso diseret di kursi pesakitan lantaran lalai dalam mengendarai kendaraan bermotor. Atas akibatanya itu Tan Budi kini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/9/2021).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi dari Kejaksaan Negeri Surabaya menjelaskan bahwa kejadian itu berawal pada Minggu 09 Agustus 2020 sekira pukul 22.00, dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox, terdakwa melaju dari arah Selatan ke Utara di Jl. Undaan Kulon. Terdakwa memacu dengan kecepatan sekira 50-60 km/jam saat menuju pulang ke rumahnya. 

Baca Juga: Nipu, Emil Khasuna Diadili

" Saat didepan warung soto Hartono terdakwa melihat ada saksi Iwan Widyanta Sinduraharja yang sedang menyeberang jalan dari arah barat ke timur di zebra cross. Namun terdakwa tidak mengurangi kecepatan kendaraan atau berhenti sejenak," kata Jaksa Furkon saat membacakan dakwaannya.

Furkon menambahkan, saat korban menyeberang jalan itu, terdakwa menghindari dengan melaju mengambil lajur kanan." Karena jarak antara sepeda motor dan korban terlalu dekat, bagian sepeda motor sebelah kiri akhirnya menabrak korban terjatuh," imbuhnya.

Baca Juga: PT GBDS Lunasi Utang Kreditur, Hotel Maxone Dharmahusada Tetap Buka

Akibat kurang hati-hati dan lalai dalam mengemudikan sepeda motornya tersebut, kata Furkon, korban mengalami luka memar pada tungkai bawah kanan, luka robek pada telinga kanan, tungkai bawah kanan." Luka- luka tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan, jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu," kata JPU dari Kejari Surabaya tersebut.

Selain itu, dijelaskan bahwa berdasarkan kesimpulan dalam Visum Et Repertum Nomor : RM 12.93.04.73 tanggal 9 Agustus 2020 yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soetomo, akibat dari tabrakan tersebut saksi Iwan Widyanta Sinduraharja mengalami retak pada tulang leher ruas ke 5 sehingga leher, tangannya tidak dapat digerakkan dan harus dilakukan perawatan serta operasi.

Baca Juga: Kalah di Pengadilan, PT. PNM Didenda Rp 50 Juta

" Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," jelasnya.

Atas dakwaan JPU, Romel Penasihat Hukum (PH) terdakwa memohon agar diberikan berkas acara penyidikan lengkap kepada JPU." Selain itu, kami selaku PH akan mengajukan penangguhan penahanan untuk klien kami," ujar Romel.ys

Editor : Arif Ardliyanto

Berita Terbaru