MADIUN (Realita) - Dalam upaya memperkuat tata kelola perusahaan dan mencegah potensi persoalan hukum di masa mendatang, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun.
Komitmen kerja sama ini dituangkan dalam bentuk penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang berlangsung pada Kamis (10/7/2025), dihadiri langsung oleh Direktur Utama PDAM Imansyah Novianto, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, serta Bupati Madiun H. Hari Wuryanto selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Menurut Dirut PDAM, Imansyah Novianto, kerja sama ini bersifat preventif dan bertujuan memberikan pendampingan hukum terhadap pelaksanaan operasional perusahaan, khususnya dalam aspek perdata dan tata usaha negara (TUN).
“Intinya kami ingin penguatan, istilahnya pendampingan, terkait tata kelola perusahaan yang sesuai dengan aturan hukum yang baik,” ungkap Imansyah usai penandatanganan MoU.
Lebih lanjut, Imansyah menjelaskan bahwa MoU ini merupakan tahap awal dari berbagai bentuk kolaborasi yang dapat dilakukan dengan Kejari. Beberapa poin kerja sama yang telah dibahas antara lain:
Pendampingan dalam proses pengadaan barang dan jasa,
Pemberian surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejari untuk membantu penagihan tunggakan pembayaran pelanggan.
Imansyah juga menegaskan bahwa kerja sama ini bukan karena PDAM tengah menghadapi masalah hukum, namun lebih pada penguatan aspek legal dan perlindungan terhadap risiko yang mungkin timbul di kemudian hari.
“Kerja sama ini bersifat pencegahan dan pengamanan terhadap seluruh proses yang dilakukan oleh perusahaan,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Madiun H. Hari Wuryanto selaku KPM PDAM menegaskan pentingnya kerja sama ini tidak hanya berhenti pada penandatanganan MoU saja, namun harus benar-benar dijalankan secara aktif dan konsisten.
“Saya tidak ingin ini hanya sebatas formalitas atau seremoni. PDAM harus terus berkoordinasi dengan Kejaksaan dalam setiap langkah dan kegiatan yang dilakukan. Jangan menunggu ada masalah dulu baru berkoordinasi,” ujar Bupati yang akrab disapa Hari Wur.
Bupati Hari Wur menambahkan, melalui kerja sama ini, seluruh kegiatan perusahaan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi, diharapkan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip tata kelola yang baik (good corporate governance). Ia juga berharap Kejaksaan dapat memberikan masukan jika terdapat potensi penyimpangan di tubuh PDAM.
Dengan terjalinnya sinergi antara PDAM dan Kejari ini, Pemerintah Kabupaten Madiun berharap terciptanya sistem manajemen perusahaan yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik yang dapat merugikan negara maupun masyarakat sebagai pelanggan PDAM.stw
Editor : Redaksi