JAKARTA - Content creator Savas (28) ditangkap polisi atas laporan Atta Halilintar. Savas Fresh kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kita melakukan upaya paksa atau melakukan penangkapan terhadap pelaku dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan dan tersangka sudah kita lakukan penahanan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah di kantornya, Jumat (17/9/2021).
Baca Juga: Seorang Pria Banjarnegara Ditangkap, Karena Sebar Foto Bugil Siswi SMP di Kota Malang
Azis menerangkan pihaknya menerima laporan dari Atta Halilintar dan keluarganya sekitar 2 bulan lalu. Atta Halilintar dan keluarga melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Savas melalui akun media sosial.
"Jadi sebulan yang lalu, mungkin sebulan-dua bulan yang lalu ada pelaporan yang disampaikan oleh Saudara Atta beserta seluruh keluarganya dicemarkan nama baiknya. Yang bersangkutan akhirnya melakukan pelaporan," kata Azis.
Polisi kemudian menyelidiki pelaporan tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi meningkatkan ke tahap penyidikan hingga akhirnya menangkap Savas.
Baca Juga: Anies Baswedan Wacanakan Hapus UU ITE: Pasal Karet, Merepotkan
"Kemudian kita tangani perkara tersebut, dari proses penyelidikan, penyidikan, ya secara normatiflah kita tangani, kemudian kita mengarah pada pelaku ya," ujarnya.
Atas laporan tersebut, Savas Fresh kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kalau yang dilaporkan itu pencemaran nama baik, fitnah, dan lain-lain, terutama dilakukan di ranah ITE ya, disampaikan melalui media sosial, baik itu IG maupun TikTok. Maka sangkaan pasal yang diterapkan dalam perkara tersebut adalah pasal 45, pasal 51 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE," jelasnya.
Baca Juga: Dihinakan di Medsos, Kepala Disbudparpora Ponorogo Polisikan Warga Ini
Polisi saat ini tengah melengkapi bukti-bukti penyidikan kasus tersebut.
"Sekarang kita sedang melengkapi bukti-bukti untuk pemberkasan yang selanjutnya akan kita kirim ke jaksa penuntut umum," tuturnya.ik
Editor : Redaksi