LAMONGAN (Realita) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan telah menerima pengembalian dana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Slaharwotan, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, pada Selasa (22/7/2025).
Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, menyampaikan proses pengembalian tersebut berlangsung pada Selasa, 22 Juli 2025, sekitar pukul 15.20 WIB, bertempat di Ruang Multimedia Kejaksaan Negeri Lamongan.
"Jumlah dana yang dikembalikan sebesar Rp. 432.540.000,-," jelas Anton, Rabu (23/7/2025)
"Dana ini merupakan hasil temuan atas penyimpangan pelaksanaan program PTSL tahun anggaran 2020/2021 di Desa Slaharwotan," lanjutnya.
Lebih lanjut, Anton mengatakan bahwa pengembalian dana ini merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Lamongan Nomor x 700/5/LHP/413.201/2024 tertanggal 2 Juli 2024.
"Dalam laporan tersebut, ditemukan adanya penggunaan dana program PTSL yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp. 432.540.000m Penyimpangan ini diduga dilakukan oleh pihak Pokmas selaku pelaksana kegiatan di tingkat desa, yang merupakan bagian dari perkara dugaan tindak pidana korupsi atau memperkaya diri sendiri maupun bersama - sama dalam pelaksanaan PTSL di Desa Slaharwotan. Dana tersebut tidak dapat dibuktikan pembelanjaannya secara sah," jelasnya.
Terkait kelanjutan proses hukum atas perkara ini, Anton mengatakan bahwa dana yang dikembalikan akan disetorkan ke Rekening Kas Desa Slaharwotan. Meski demikian pihak Kejari Lamongan tetap melakukan pemantauan dan upaya preventif .
"Kita pantau sama - sama atas pelaksanaan dan realisasi dari pengembalian tersebut ," ujar Anto saat ditanya apakah proses hukum tetap berjalan .
Reporter : David Budiansyah
Editor : Redaksi