SURABAYA (Realita) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Jatim mengingatkan pentingnya perlindungan sosial kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI), menyusul adanya PMI bernama Ngadiman yang meninggal akibat kecelakaan kerja di Korea Selatan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur Hadi Purnomo di Surabaya turut menyampaikan empati atas kejadian tersebut, dan menegaskan pentingnya kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja migran.
"Kami sangat berduka atas kejadian yang menimpa almarhum Ngadiman. Peristiwa ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya bekerja secara prosedural agar terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan," ujarnya.
Hadi mengatakan, santunan dan beasiswa yang diterima oleh keluarga almarhum merupakan bukti hadirnya negara dalam memberikan perlindungan menyeluruh tidak hanya kepada pekerja, tetapi juga keluarganya.
"Kami berharap seluruh calon PMI khususnya yang berasal dari Jawa Timur semakin sadar akan pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan agar dapat bekerja dengan tenang tanpa rasa cemas," tandas Hadi.
Dituturkan, jenazah PMI asal Cilacap tersebut dipulangkan ke Indonesia oleh Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) Abdul Kadir Karding di Gateway Human Remains – Cargo Jenazah, Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Selain menyerahkan jenazah kepada pihak keluarga, Menteri Karding sekaligus memberikan santunan meninggal karena kecelakaan kerja dan beasiswa bagi 2 orang anak dari BPJS Ketenagakerjaan senilai total Rp 213 juta.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia menambahkan, hal tersebut sebagai bukti negara hadir memberikan perlindungan secara menyeluruh kepada PMI mulai dari berangkat hingga kembali ke tanah air.
"Karena dia berangkat prosedural, ada kontrak kerja yang jelas, maka ada santunan dari BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari santunan kematian dan santunan beasiswa untuk dua putra putri beliau," jelas Roswita.
Roswita menekankan, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi para pekerja termasuk PMI yang berangkat secara prosedural. Dengan demikian para PMI akan mendapatkan hak yang sama untuk memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kami menyampaikan santunan yang merupakan hak dari almarhum sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Ini menjadi bukti bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan mampu menjadi jaring pengaman bagi pekerja di tengah risiko yang dapat menimpanya,” imbuh Roswita.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo, Edi Sasono, menambahkan, turut berduka cita untuk keluarga yang ditinggalkan.
Edi juga menyampaikan pentingnya perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja khususnya PMI. Karena, lanjut Edi, resiko kecelakaan kerja dan kematian bisa terjadi dimana saja, dan negara hadir untuk perlindungan seluruh pekerja termasuk pekerja yang berada di luar negeri.gan
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-41082-pemerintah-pulangkan-jenazah-pmi-akibat-kecelakaan-kerja-di-korsel