Toko yang Nekad Pasang Iklan Rokok, Bakal Kena Sanksi

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya berencana menyusun sanksi bagi toko yang masih memajang iklan rokok. Riza menyebut penerapan sanksi ini akan dilakukan secara bertahap.

"Ini berproses tentu dalam penerapan regulasi pasti ada reward dan punishment, secara bertahap nanti kita akan atur mekanismenya pemberian sanksinya," kata Riza saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (17/9/2021).

Baca Juga: TCSC Jatim Bersama FKM Unair Ajak Hotel dan Restoran Dukung Program KTR

Di sisi lain, Riza meminta kesadaran pemilik usaha agar tak memajang produk rokok di tokonya tanpa harus menunggu penindakan dari aparat. Hal ini, ujarnya, sejalan dengan Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.

"Kita harus patuh, taat, disiplin dengan kesadaran sendiri karena itu menjadi satu kebutuhan. Jangan karena ada sanksi hadirnya aparat baru kita disiplin," imbuhnya.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan penutupan pajangan produk rokok di toko, minimarket, hingga supermarket sebagai upaya penegakan hukum dan perlindungan anak di bawah umur. Meskipun begitu, dia menegaskan penjualan rokok tidak dilarang.

Baca Juga: Pelarangan Iklan Rokok Melindungi Anak Usia 10-18 Tahun

Arifin awalnya mengaku menerima banyak pengaduan berkaitan dengan iklan rokok di sejumlah gerai minimarket. Maka dari itu, pihaknya mengingatkan agar tak memajang produk rokok.

"Jualan rokoknya boleh nggak apa-apa tetapi iklan rokoknya tidak. Kenapa kita lakukan itu? Semata-mata kita lakukan adalah memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat khususnya bahaya rokok bagi kesehatan remaja juga anak-anak di bawah umur, mencegah anak-anak menjadi perokok pemula," kata Arifin saat dihubungi, Selasa (14/9/2021).

 

Arifin menuturkan penutupan itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau Pada Media Luar Ruang, serta Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.

Khusus di Sergub Nomor 8, sebutnya, terdapat imbauan untuk tidak memajang kemasan atau bungkus rokok di tempat berjualan.ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru