Pemkot Surabaya Gencarkan Sosialisasi Penertiban Bangunan Liar Tahap Dua di Kalianak

SURABAYA (Realita) — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus menggencarkan sosialisasi penertiban bangunan liar (bangli) tahap kedua di sepanjang aliran Sungai Kalianak. Sosialisasi kali ini difokuskan di wilayah Kecamatan Krembangan, khususnya di Kalianak Timur dan Tambak Asri, Kelurahan Morokrembangan.

Camat Krembangan, Harun Ismail, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan kelanjutan dari penertiban tahap pertama yang telah dilakukan. “Saat ini kami masih menyelesaikan tahap satu, tetapi sudah mulai masuk tahap sosialisasi untuk penertiban tahap dua,” ujar Harun, Rabu (30/7/2025).

Penertiban tahap pertama mencakup sepanjang 700 meter dan kini memasuki tahap akhir pengerukan serta perapian bangunan. Lebar sungai yang berhasil dinormalisasi di sisi Morokrembangan adalah 9,30 meter dari total lebar 18,60 meter.

Untuk tahap kedua, penertiban diperkirakan akan berdampak pada dua Rukun Warga (RW) dan empat Rukun Tetangga (RT), yaitu RW 07 Kalianak Timur (RT 07 dan RT 09) serta RW 06 Tambak Asri (RT 09 dan RT 33). “Hari ini kami telah sosialisasi di RW 7, besok kami lanjut ke RW 6,” jelas Harun.

Sekitar 160 Kepala Keluarga (KK) di wilayah tersebut diperkirakan terdampak penertiban. Harun menyebut, respons warga RW 7 cukup kondusif, sementara untuk RW 6, pihaknya bersiap menghadapi lebih banyak masukan dari warga.

Sosialisasi ditargetkan rampung pada Jumat pekan ini. Setelah itu, proses administrasi akan dimulai, yakni dengan diterbitkannya surat pelanggaran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) terhadap bangunan yang berdiri di atas ruang sempadan sungai.

“Satpol PP juga akan mengeluarkan surat peringatan tahap 1, 2, dan 3. Sementara tim gabungan akan mulai melakukan pengukuran dan penandaan terhadap rumah-rumah yang akan ditertibkan,” lanjut Harun. Penandaan ini menandai batas area yang akan dibongkar, yang rencananya dimulai minggu depan.

Lebar sungai yang akan dinormalisasi pada tahap dua tetap sama dengan sebelumnya, yakni 9,30 meter di masing-masing sisi. Pemkot berharap setelah proses penertiban selesai, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dapat segera membangun plengsengan demi keselamatan warga, mengingat jarak rumah ke sungai sangat dekat.

Selain itu, jalur inspeksi juga akan dibangun di sepanjang sungai guna mempermudah akses dan perawatan ke depannya. “Kami berharap warga terus kooperatif demi lingkungan yang lebih aman dan tertata,” tutup Harun.

Sebagai informasi, penertiban tahap pertama telah berhasil menertibkan sekitar 120 bangunan liar di RW 7 Morokrembangan, meliputi RT 2, RT 3, dan RT 4.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Gelar OTT, KPK Tangkap Bupati Pati Sudewo

PATI (Realita)- KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati, Sudewo. Sudewo diamankan dalam operasi yang dilakukan pada hari ini, Senin …