SURABAYA (Realita)- Dua terdakwa kasus judi online jaringan Maksimtoto, Andreas dan Jhon Eka Candra, secara terbuka membantah seluruh isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik. Keduanya menuding telah dipaksa memberikan pengakuan di bawah tekanan. Hal itu meraka ungkapnya saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (4/8/2025).
“Saya hanya kasir di kasino, Yang Mulia. Tidak pernah sekalipun saya menerima perintah langsung dari sosok bernama ‘Paus’,” ujar Andreas di hadapan Majelis Hakim dengan suara bergetar. Pernyataan itu menandai awal dari bantahan panjang terhadap dakwaan jaksa yang menyebut dirinya sebagai bagian dari struktur promosi situs judi online Maksimtoto.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak, Estik Dilla Rahmawatu, menjerat Andreas dan Jhon dengan sejumlah pasal pidana, termasuk Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE, Pasal 82 UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Pasal 55 dan 64 KUHP.
Keduanya diduga memainkan peran penting dalam mengoperasikan situs Maksimtoto yang bermarkas di Anchor Café, Batam. Situs tersebut menyediakan berbagai jenis permainan judi online, mulai dari togel hingga slot, dan menggunakan link aktif di https://maksimaa.store.
Dalam dakwaan, Andreas disebut sebagai pengawas operasional tim telemarketing dan perekrutan member melalui aplikasi perpesanan seperti WhatsApp, Telegram, dan Facebook. Sementara Jhon Eka bertugas sebagai tim promosi media sosial yang mencari akun-akun populer untuk iklan situs.
Namun dalam sidang, keduanya kompak menyatakan bahwa semua keterangan dalam BAP bukan berasal dari kehendak mereka. Jhon bahkan menyebut dirinya diancam secara fisik. “Saya tidak tahu soal Maksimtoto. Saya dipaksa bicara begitu oleh penyidik. Saya takut saat itu,” katanya sambil menunduk.
Tudingan serius ini membuat Majelis Hakim yang dipimpin oleh Pujiono langsung bereaksi. Hakim memberi peringatan agar terdakwa tidak mengingkari keterangan saksi-saksi, khususnya penangkap, yang telah bersaksi di bawah sumpah.
Sebagai respons atas bantahan tersebut, Hakim memerintahkan Jaksa untuk menghadirkan penyidik dalam sidang selanjutnya guna memastikan apakah benar telah terjadi tekanan selama proses pemeriksaan.
Sebelumnya, penyelidikan kasus ini dilakukan oleh Subdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, yang menemukan adanya rekening penampungan dana judi atas nama terdakwa dan rekan-rekan mereka, termasuk saksi Ivola dan Mutia Wahyuni. Aliran dana antar rekening pun terdeteksi melalui analisa digital forensik.
Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi penyidik. Persidangan ini berpotensi membuka tabir lebih dalam mengenai cara kerja jaringan Maksimtoto yang diduga dikendalikan oleh dua orang berinisial “Paus” dan “Toni”, yang saat ini masih buron.yudhi
Editor : Redaksi