SURABAYA (Realita)– Moch. Erwin Fanani, residivis kasus narkotika, akhirnya bernapas lega. Meski terlibat dalam peredaran lebih dari 2 kilogram sabu dan 7 butir ekstasi lintas provinsi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menuntutnya dengan hukuman mati. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erwin hanya dituntut 16 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp2 miliar subsidair 2 tahun penjara.
“Perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2), namun belum layak dijatuhi tuntutan pidana mati karena ada faktor yang meringankan, termasuk pengakuan terdakwa di persidangan,”tertulis di laman SIPP PN Surabaya, Kamis (31/7/2025).
Tuntutan tersebut jauh di bawah ancaman maksimal Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mencantumkan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun bagi pelaku peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar.
Erwin ditangkap aparat kepolisian pada 10 Februari 2025 di parkiran Apartemen Eastcoast Residence, Surabaya, dengan barang bukti mencengangkan:
14 paket sabu seberat total 2.078,586 gram, 7 butir ekstasi seberat 2,007 gram
Timbangan digital, plastik klip, aceton, dan alat pengemasan lainnya. Dua handphone dan dua kartu ATM atas nama terdakwa
Berdasarkan hasil laboratorium, sabu tersebut mengandung metamfetamina, sementara ekstasi mengandung MDMA, keduanya tergolong narkotika golongan I.
Di hadapan majelis hakim, Erwin mengaku barang haram itu milik Baron, seorang bandar besar yang kini berstatus buron. Ia menyebut hanya bertugas sebagai kurir dan pengepak paket narkoba. Sabu ia bawa dari Slipi, Jakarta ke Surabaya, lalu dibagi menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan. Salah satu paket bahkan sudah dikirim ke seseorang bernama Budi di kawasan Kenjeran.
Terdakwa juga mengakui menerima uang operasional Rp25 juta dari Baron dan dijanjikan bayaran Rp20 juta per kilogram, meski belum terealisasi.
Erwin juga mengaku mengenal Baron saat menjalani hukuman dalam kasus narkoba sebelumnya di Lapas Probolinggo.yudhi
Editor : Redaksi