Kejagung Pastikan PK yang Diajukan Silfester Tak Halangi Eksekusi

JAKARTA (Realita) - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, tidak akan memengaruhi proses eksekusi. PK dan eksekusi tersebut berkaitan dengan kasus fitnah Wapres ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla (JK).

PK itu diketahui diajukan Silfester sebagaimana SIPP PN Jakarta Selatan. Tertulis bahwa PK didaftarkan pada 5 Agustus 2025.

"Prinsipnya PK tidak menunda eksekusi," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).

Anang menyebutkan eksekusi menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Dia pun enggan memastikan kapan eksekusi itu dilakukan kepada sukarelawan Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

“Kewenangan sepenuhnya Kejaksaan Jakarta Selatan. Itu kewenangan Kejari Jakarta Selatan selaku jaksa eksekutornya,” tutur Anang.

Sebelumnya, jaksa memastikan pemanggilan Silfester Matutina akan dilakukan dalam waktu dekat. Pemanggilan itu dilakukan guna proses eksekusi hukuman badan usai dia divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla (JK).

"Tim kejari Jakarta Selatan sudah, akan memanggil. Ya mekanisme nanti. Dikonfirmasi ke Kejari Jakarta Selatan saja, ya. Karena tim eksekutornya sana," kata Anang Supriatna di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).

Anang memastikan vonis terhadap Silfester tetap akan dieksekusi. Dia tak mengkhawatirkan jika Silfester tidak akan memenuhi panggilan, karena eksekusi tetap harus dilakukan.

Di sisi lain, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu menyatakan kasus itu sudah berakhir damai. Silfester menyampaikan kasus yang melibatkan dia dan Jusuf Kalla telah selesai sejak dahulu.hrd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru