Roy Suryo cs Minta Silfester Ditetapkan sebagai Buron

JAKARTA (Realita) - Tim kuasa hukum Roy Suryo mendesak Kejaksaan untuk segera mengambil langkah tegas dengan menetapkan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, sebagai buronan dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO atau Buron.

Desakan ini memuncak setelah terpidana kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla itu terus mangkir dan tak kunjung menyerahkan diri untuk dieksekusi.

Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menyatakan bahwa kasus yang menjerat relawan Joko Widodo (Jokowi) itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Menurutnya, tidak ada lagi alasan bagi Kejaksaan untuk menunda eksekusi. Ia menuntut aparat penegak hukum menggunakan kewenangannya sesuai undang-undang untuk segera menjebloskan Silfester ke penjara.

"Cara mengeksekusinya sederhana, karena surat perintah eksekusi sudah pernah dikeluarkan pada tahun 2019, dan sampai hari ini Saudara Silfester tidak mau menyerahkan dirinya kepada Kejaksaan, maka segera saudara Silfester ditetapkan sebagai DPO masuk dalam daftar pencarian orang," kata Gafur di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).

Gafur membandingkan kasus ini dengan langkah tegas Kejaksaan Agung terhadap buronan kelas kakap lainnya, seperti Muhammad Riza Chalid.

Menurutnya, status DPO akan secara efektif mempersempit dan menutup ruang gerak Silfester yang hingga kini masih bebas berkeliaran.

Langkah lanjutan pun diusulkan untuk memastikan Silfester tidak melarikan diri ke luar negeri.

"Kemudian Kejaksaan bisa meminta kepada imigrasi supaya paspor daripada Saudara Silfester itu segera dibekukan dan dimatikan, sehingga beliau tidak lagi keluar negeri. Kalaupun beliau berhasil melarikan diri ke luar negeri, maka Kejaksaan harus segera menyampaikan kepada Bareskrim untuk dikeluarkan red notice kepada Interpol," beber Gafur.su

Editor : Redaksi

Berita Terbaru