Polres Madiun Kota Tetapkan 9 Tersangka Kerusuhan di DPRD, 82 Anak Dibebaskan

Advertorial

MADIUN (Realita) - Polres Madiun Kota terus menindaklanjuti kasus kerusuhan yang terjadi di depan kantor DPRD Kota Madiun pada Sabtu (30/8/2025).

Dari 91 orang yang diamankan pascainsiden tersebut, sembilan orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam keterangannya, Wakapolres Madiun Kota, Kompol I Gusti Agung Ananta, menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi anarkis itu. Seorang tersangka dijerat Pasal 187 ayat (1) dan (2) KUHP karena terbukti melempar bom molotov. Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai lebih dari 15 tahun penjara.

Selain itu, satu tersangka lain diproses dengan Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 160 KUHP. Ia diduga menyebarkan informasi bohong (hoaks) yang memicu massa hingga terjadi kerusuhan.

“Sementara tujuh tersangka lainnya terbukti melakukan perusakan fasilitas gedung DPRD dan pencurian sejumlah barang saat aksi berlangsung,” ungkap Kompol Gusti dalam konferensi pers di Mapolres Madiun Kota, Selasa (9/9/2025) sore.

Menurutnya, 82 orang lainnya yang sempat diamankan akhirnya dipulangkan. Mayoritas di antaranya masih berusia anak-anak dan remaja. “Sekitar 70 persen masih di bawah umur. Mereka mengaku hanya ikut-ikutan setelah terprovokasi ajakan melalui media sosial,” imbuhnya.

Lebih jauh, ia juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian kini masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya provokator maupun aliran dana yang memicu aksi anarkis.

“Kami juga berkoordinasi dengan Polda Jatim dan Mabes Polri untuk mengusut lebih jauh,” tegas Kompol Gusti.

Selain itu, Ia mengingatkan masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih waspada dan mengawasi pergaulan anak-anak mereka.

“Kasus ini menjadi bukti bahwa aparat tidak akan segan menindak tegas setiap pelanggaran hukum. Jangan sampai generasi muda terseret ke dalam aksi anarkis yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tandasnya.yat

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru