Jadi Napi, Silfster Masih Komisaris BUMN?

JAKARTA (Realita)- Silfester Matutina, terpidana kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla, ternyata menjabat Komisaris Independen BUMN PT RNI (Persero) alias ID Food.

Dikutip dari laman resmi perseroan, Silfester ditetapkan sebagai Komisaris Independen ID Food berdasarkan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. SK-58/MBU/03/2025, tanggal 18 Maret 2025.

Adapun syarat calon komisaris perusahaan pelat merah tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara yang diteken Menteri BUMN Erick Thohir pada Maret 2023.

Dalam pasal 15 disebut untuk dapat diangkat sebagai anggota dewan komisaris/dewan pengawas BUMN atau anggota dewan komisaris anak perusahaan, seseorang harus memenuhi syarat materiil yaitu integritas; dedikasi; dan memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen.

"Memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha di mana yang bersangkutan dicalonkan; dan dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya," bunyi beleid itu.

Selain memenuhi syarat materiil tersebut, untuk dapat diangkat sebagai anggota dewan komisaris BUMN atau anggota dewan komisaris anak perusahaan, seseorang harus memenuhi sejumlah syarat formal, yakni orang perseorangan; mampu melaksanakan perbuatan hukum; dan tidak pernah dinyatakan pailit dalam waktu lima tahun sebelum pengangkatan.

Selanjutnya, tidak pernah menjadi anggota direksi atau anggota dewan komisaris/dewan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu BUMN, anak perusahaan dan/atau badan usaha lainnya dinyatakan pailit dalam waktu lima tahun sebelum pengangkatan.

Kemudian, tidak pernah pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, BUMN, anak perusahaan, badan usaha lainnya dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu lima tahun sebelum pengangkatan.nn

Editor : Redaksi

Berita Terbaru