CILEGON (Realita) – Proyek pembangunan pagar di SDN Lebak Gebang, Kota Cilegon, menuai sorotan. Pekerjaan yang dikerjakan oleh CV. Sali Jaya Banten dengan nilai kontrak Rp154,7 juta dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 ini diduga tidak menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lapangan.
Pantauan pada Selasa (16/9/2025), di lokasi kegiatan yang mengacu pada kontrak 000.3.2/47/SPK-PPK/Dikdas-SD/Dindikbud/2025, tidak terlihat adanya perangkat K3 yang semestinya wajib digunakan demi keamanan para pekerja.
Padahal, proyek dengan masa pengerjaan 60 hari kalender sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) tertanggal 4 September 2025 itu bersumber dari uang rakyat yang semestinya dikelola secara transparan dan sesuai aturan.
Ketua Badan Pencegahan dan Penindakan Tindak Pidana Korupsi (BP2 Tipikor) , Aliansi Indonesia, Agus Gultom, menegaskan bahwa kelalaian seperti ini tidak boleh dibiarkan.
“Setiap proyek pemerintah, sekecil apapun, wajib mematuhi aturan termasuk penerapan K3. Jika diabaikan, ini bukan hanya soal kelalaian, tetapi juga bentuk ketidakpatuhan terhadap regulasi,” ujar Agus.
Agus menilai, lemahnya pengawasan dari dinas terkait turut membuka peluang penyimpangan.
“Kami mendesak agar pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon segera mengevaluasi kontraktor. Kalau memang terbukti lalai, harus ada sanksi tegas,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak kontraktor maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon belum membuahkan hasil.
Minimnya informasi di lapangan semakin mempertegas dugaan kurangnya transparansi dalam pelaksanaan proyek tersebut.fauzi
Editor : Redaksi