DONGGALA (Realita)- Madrasah Tsanawiyah (MTs) Alkhairaat di Desa Sumari Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, memastikan tiga pelajar kasus perundungan dikeluarkan dari sekolah tersebut sebagai bentuk efek jera kepada pelaku perundungan.
Kepala MTs Alkhairaat Sumari Rihwan di Sindue, Senin, mengatakan keputusan untuk mengeluarkan pelaku perundungan sudah melalui rapat dewan guru dan mengikuti proses mediasi terhadap kasus perundungan itu.
"Sudah ada keputusannya yaitu mengeluarkan pelajar yang melakukan bullying atau kasus perundungan ini dari statusnya sebagai peserta didik di MTs Alkhairaat Desa Sumari," kata Rihwan.
Ia mengemukakan keputusan itu dipertegas kembali melalui surat pernyataan sikap resmi sekolah dengan Nomor MTsS/P/24/E10/2025 tentang pengeluaran siswa akibat kasus perundungan.
"Jadi tiga orang kami keluarkan dari sekolah itu semuanya masih duduk dibangku kelas VIII, masing-masing berinisial N, R, dan F," ucapnya.
Pihaknya ke depan akan melakukan evaluasi menyeluruh untuk menciptakan suasana belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari tindakan perundungan di lingkungan sekolah.
"Tentunya langkah ini kami ambil sebagai bentuk ketegasan, sekaligus memberikan pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang kembali," sebutnya.
Diketahui kasus perundungan itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan dengan mekanisme keadilan restoratif.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Donggala Moh Milhar Halili menyebutkan kasus perundungan itu diselesaikan secara kekeluargaan, mengingat korban dan pelaku masih anak-anak, sehingga untuk proses perkaranya mendasari kepentingan terbaik untuk anak tersebut.
"Kami pastinya memberikan perlindungan dan pendampingan secara khusus serta pemulihan secara fisik dan psikologis kepada korban berinisial A," katanya.
Selama proses mediasi tersebut seluruh pelaku yang masih di bawah umur sudah menyampaikan permintaan maaf kepada korban serta keluarganya.hi
Editor : Redaksi