Kejagung Sita Aset Milik Tersangka PT Asabri Teddy Tjokrosaputro

JAKARTA (Realita) - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali sita aset dari tindak pidana dugaan korupsi PT Asabri milik tersangka Teddy Tjokrosaputro.

Kali ini Gedung Tanjung Pinang City Centre yang berisikan tempat penjualan kebutuhan kelas menengah ke atas. 

Baca Juga: Lagi, Aset Bentjok Rp 96 Miliar Disita Kejagung

Dengan penyitaan ini, nilai sejumlah aset tersita dalam Skandal Asabri bakal bertambah, sebab lahan disita seluas 26. 764 M2.

“Kita tidak dalam kapasitas menaksir. Karena itu,  terhadap aset-aset milik tersangka TT akan diajukan ke Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk ditaksir nilainya,” kata Kapuspenkum Leonard EE. Simanjuntak,di Jakarta, Jumat (24/09/2021). 

Sampai kini,  aset tersita ditaksir sekitar Rp15, 4 triliun. Aset-aset tersebut disita dari tangan 9 tersangka Asabri Jilid I.

Sedangkan, dugaan kerugian negara sesuai Audit BPK sebesar Rp22, 78 triliun.

Leonard menjelaskan penyitaan tersebut dilakukan, setelah dikantongi penetapan Ketua Pengadilan Negeri / HI / Perikanan / Tipikor Tanjung Pinang Kelas IA.

Baca Juga: Tanggapi Pleidoi Bentjok, Kejagung Diminta Tidak Tebang Pilih

“Pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk menyita  tanah dan / atau bangunan di Kota Tanjung Pinang."

Empat lahan dan bangunan semua tercatat atas nama PT. Tanjung Pinang Sakti (TPS).

“Aset-aset tersebut milik atau berkaitan dengan tersangka TT, ” tukasnya tanpa menyebut pemilik PT. TPS.

Terdiri, satu  bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00674/03861, di Kota Tanjung Pinang seluas 1.700 M2.

Baca Juga: Nah Loh, Ada Sosok Pengusaha Diduga yang Kebal Hukum Dalam Megakorupsi Asabri

Lalu, satu bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat HGB No. 00784/02906, di Kota Tanjung Pinang seluas 3.568 M2.

Ketiga,  satu bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat HGB No. 00864/02775, di Kota Tanjung Pinang seluas 3.117 M2.

Terakhir, satu  bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat HGB No. 00818, di Kota Tanjung Pinang seluas 18.380 M. hrd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Ada 5 Tersangka Baru gegara Korupsi

  JAKARTA-Kejagung tetapkan lima tersangka baru korupsi timah Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan …