FKUB dan Pemkot Kediri Sosialisasikan SOP Pendirian Rumah Ibadah

KEDIRI (Realita) - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri menggelar sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) pendirian rumah ibadah di wilayah Kecamatan Kota, Rabu, 24 September 2025 malam.

Kegiatan yang dihadiri tokoh masyarakat, lurah se-Kecamatan Kota, serta unsur tiga pilar kecamatan ini merupakan bagian dari rangkaian sosialisasi yang dilaksanakan bergilir di tiga kecamatan.

Setelah sebelumnya dilaksanakan di Kecamatan Mojoroto, selanjutnya kegiatan akan berlanjut di Kecamatan Pesantren.

Ketua FKUB Kota Kediri, Moch. Salim menjelaskan, dasar kegiatan ini adalah SKB 2 Menteri Tahun 2006 yang mengatur pedoman pemeliharaan kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah.

“Rekomendasi FKUB bukan izin, melainkan salah satu syarat penting untuk memperoleh izin pendirian rumah ibadah. Semua pihak harus memahami tahapannya agar proses berjalan tertib, transparan, dan tidak menimbulkan persoalan,” ujarnya, Kamis, 25 September 2025.

Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Kota Kediri, Indun Munawaroh menegaskan, pentingnya peran pemerintah dalam membimbing masyarakat agar prosedur pendirian rumah ibadah dijalankan sesuai aturan.

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan Kota Kediri tetap menjunjung tinggi toleransi. Jangan sampai ada rumah ibadah yang berdiri tanpa prosedur sah, karena bisa memicu polemik. Dengan pemahaman bersama, konflik seperti yang pernah terjadi di Mojoroto tidak terulang,” jelasnya.

Secara singkat, alur SOP pendirian rumah ibadah meliputi: pengajuan permohonan oleh panitia kepada FKUB; pemeriksaan administrasi berkas; verifikasi lapangan oleh tim FKUB; rapat musyawarah untuk mengambil keputusan secara mufakat; dan penerbitan rekomendasi yang ditembuskan kepada Kementerian Agama serta Pemerintah Kota Kediri.

Persyaratan utama yang ditekankan antara lain legalitas lembaga keagamaan, daftar minimal 90 pengguna tetap, serta dukungan minimal 60 warga setempat yang disahkan oleh RT, RW, dan lurah setempat. SOP pendirian rumah ibadat bisa dilihat di laman https://tinyurl.com/SOPRumahIbadat. (Kyo)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru