JAKARTA- KPK menahan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Hal tersebut dilakukan usai KPK mengumumkan secara resmi bahwa Politikus Golkar itu telah ditetapkan sebagai tersangka suap.
"Tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama, terhitung 24 September 2021," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Sabtu (25/9).
Baca Juga: Sudah 7 Bulan Berstatus Tersangka tapi Tak Ditahan, Firli Bantah Terima Rp 1,3 M dari SYL
Azis ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Selatan. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik KPK.
Sebelum itu, Azis juga diisolasi 14 hari terlebih dahulu sebagai upaya pencegahan terhadap COVID-19.
Baca Juga: Chairil Anwar Berharap Operasi Sisir PBB-P 2 Bapenda sampai ke Pelosok Desa
Penahanan Azis ini dilakukan usai sebelumnya ia ditangkap setelah tak menghadiri pemanggilan KPK pada Jumat (25/9) untuk diperiksa. Azis malah melayangkan sebuah surat berisi permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan dengan alasan isolasi mandiri.
KPK pun kemudian mencari keberadaan Azis. Dia berhasil ditangkap di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan. Setelah dites swab antigen, hasilnya negatif lalu Azis langsung dibawa ke Gedung KPK.
Baca Juga: Ini Tanggapan Arbani Anggota DPRD Kotabaru, Atas Terpilihnya Pengurus Baru KUD Gajah Mada
Adapun dalam kasusnya, Azis dijerat tersangka dalam perkara suap terhadap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Azis diduga memberikan suap dengan nilai miliaran rupiah kepada Robin agar terhindar dari penyelidikan KPK terkait kasus korupsi di Lampung Tengah.
Akibat perbuatannya, Azis dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.ran
Editor : Redaksi