Jampidum Intruksikan Jaksa Pidum Seluruh Indonesia Tidak Bisa Dinego!

JAKARTA (Realita)- Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum), Dr Fadil Zumhana mengingatkan jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia, khususnya Bidang Pidana Umum (Pidum) agar tidak menego perkara Perdata menjadi Pidana, dan sebaliknya. 

Hal itu ditegaskan Jampidum Fadil Zumhana saat memberikan Pengarahan Tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum kepada jajaran Kejaksaan Republik Indonesia, Jumat, (24/9/2021).

“Jangan jadikan perkara Perdata menjadi perkara Pidana karena adanya pesanan. Jaksa jangan menjadi buldoser orang lain. Pelajari dengan cermat dan teliti setiap berkas perkara,” ujar Jampidum Fadil Zumhana, secara virtual dari ruang kerja Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), di Komplek Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyampaikan arahannya itu kepada para Direktur, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari).  

Dia meminta agar Jaksa selalu memperhatikan manajemen penanganan perkara secara profesional. Dan wajib berpegang pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan. 

“Seluruh penanganan perkara agar selalu berpedoman pada Standar Operasional Prosedur atau SOP yang sudah ditetapkan,” tegas Fadil Zumhana. 

Mantan Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejaksaan Agung ini meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Negeri dan para Kasi Pidum di seluruh Indonesia, agar menjadi role model, yang melaksanakan SOP sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) masing-masing. 

“Berikan contoh perilaku yang baik. Dan tidak transaksional dalam penanganan perkara, dalam bentuk apa pun,” tegasnya. 

Lebih lanjut, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kajati Kaltim) ini menekankan, Kejaksaan harus bergerak secara dinamis.  

Korps Adhyaksa juga harus selalu melakukan pembaharuan dan inovasi dalam penanganan perkara tindak pidana umum (Pidum), sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. 

Menurut Fadil Zumhana, pendelegasian wewenang penanganan perkara oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) kepada Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) bukan berarti pendelegasian tanggung jawab. 

“Karena bila ada permasalahan dalam penanganan perkara tindak pidana umum, tetap tanggung jawab ada pada Kepala Kejaksaan Tinggi,” imbuhnya. 

Dia menegaskan, penegakan hukum oleh Kejaksaan tidak boleh pilih kasih. “Tegakkan hukum secara tegas, tanpa pilih kasih. Namun dengan tetap mengedepankan hati nurani,” lanjutnya. 

Bila perkara memang tidak bisa dinyatakan lengkap, lanjut Fadil Zumhana, harus tetap tegas menyatakan perkara tersebut tidak bisa dinyatakan lengkap. 

Demikian pula sebaliknya, bila memang harus dikembalikan dan diberi petunjuk, beri petunjuk P18 dan P19.  

“Laksanakan Pedoman 3 Tahun 2019 secara komprehensif dan profesional,” ujarnya. 

Fadil Zumhana meminta para Jaksa agar selalu menjaga profesionalisme dan integritas. Dia sangat mewanti-wanti agar tidak menjadikan penanganan perkara sebagai komoditas mencari uang. 

“Jangan jadikan perkara sebagai komoditas dagangan. Jangan jual kehormatan harga diri demi uang. Laksanakan tugas penegakan hukum dengan tegas namun humanis,” sebut Fadil.

Mengakhiri arahannya, Jampidum meminta para Kepala Kejaksaan Tinggi dan seluruh jajaran Kejaksaan agar menggunakan mekanisme penghentian penuntutan melalui Keadilan Restoratif (RJ) secara profesional, sesuai pedoman yang ada. 

“Para Kepala Kejaksaan Negeri agar secara aktif mendorong perkara yang tidak layak disidangkan berdasarkan hati nurani untuk dihentikan melalui Keadilan Restoratif. Jaga integritas dan nama baik institusi, keluarga dan diri pribadi,” tandas Jampidum Fadil Zumhana.tom

Editor : Redaksi

Berita Terbaru