Jam Pidum Launching Aplikasi CMS Publik dan Dashboard CMS

JAKARTA (Realita) - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam Pidum) Dr Fadil Zumhana resmikan launching aplikasi Case Management System (CMS) Publik dan Dashboard CMS saat membuka Rapat Kerja Teknis Pidana Umum 2021 di Kejaksaan Agung Rabu (01/09/2021). 

Fadil mengatakan, dua aplikasi ini merupakan aplikasi terintegrasi yang mendukung pemberian informasi kepada masyarakat secara real time perkembangan penanganan perkara di seluruh Satuan Kerja (Satker) Kejaksaan di Indonesia. 

Baca Juga: Presiden Jokowi Buka World Hydropower Congress 2023 di Bali

"Aplikasi pertama adalah Sistem Manajemen Penanganan Perkara (Case Management System/CMS) versi Publik. Dikenal dengan sebutan: CMS Publik. Masyarakat cukup akses ke alamat: cms-publik.kejaksaan.go.id sudah bisa mengetahui seluruh perkembangan penanganan perkara pidum di seluruh Indonesia," ungkap Fadil. 

Baca Juga: TKRPP Kota Cilegon Gelar Silaturahmi dan Konsolidasi Relawan

Selanjutnya Fadil memaparkan, aplikasi kedua adalah Dashboard CMS, ini merupakan aplikasi untuk para kepala Satker, mulai dari Kajari, Kajati dan saya sendiri sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Umum yang bisa melihat tampilan data perkara secara realtime sehingga bisa digunakan untuk monitoring dan evaluasi (Monev) kinerja para Jaksa dan pegawai dalam penanganan perkara di masing-masing wilayahnya. 

Cilegon dalam

Di akhir acara launching, mantan Deputi III  Bidkor Hukum dan HAM Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan itu meminta kepada Kepala Satuan Kerja (Satker) Kejaksaan di daerah untuk terus mendukung akurasi data di dua aplikasi ini. 

Baca Juga: Jampidum Bungkam Soal Kasus Dugaan Penipuan Oleh Dua Petinggi PT Kalpataru

"Saya minta para Kajati, Kajari dan Kacabjari harus terus memantau dan memastikan telah menginput seluruh dokumen administrasi perkara di wilayahnya dalam aplikasi CMS. Saat ini CMS telah diintegrasikan di kepegawaian sebagai data dukung dalam pengumpulan angka kredit Jaksa, juga dipakai sebagai basis data untuk pertukaran  antar Lembaga Penegak Hukum (LPH) dalam Sistem Penanganan Perkara Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) di Kemenko Polhukam," tambahnya.hrd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru