LAMONGAN (Realita) - Para peternak ayam broiler di Kabupaten Lamongan, yang tergabung dalam Perkumpulan Peternak Rakyat Pejuang FCR, menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD dan Mapolres Lamongan, Rabu (1/10/2025).
Ketua Perkumpulan Peternak, Aminarto menyampaikan aksi turun jalan tersebut dilakukan, karena mereka merasa terusik dengan adanya aparat penegak hukum (APH) yang melakukan sidak ke kandang, tanpa surat tugas dan tidak didampingi petugas dadi dinas terkait.
"Kita ini dalam menajalnkan usaha, tanpa bantuan. Tapi kita ini selalu seperti orang-orang yang menerima bantuan, diselidiki nggak karu-karuan," katanya.
Selain sidak tanpa surat tugas dan pendampingan dinas terkait, peternak juga mempertanyakan poin-poin yang diperiksa APH saat melakukan sidak. Totalnya ada 20 poin.
Poin-poin tersebut antara lain delivery order (DO) bahan bakar minyak (BBM) terakhir, UKL-UPL/AMDAL/SPPL, izin TPS limbah B3, izin IPLC, izin lingkungan, hasil lab limbah cair/baku mutu air, laporan rutin per 3 atau 6 bulan ke BLH, kontrak kerja sama dengan pihak ketiga, izin pemanfaatan air tanah, izin Dinas Kesehatan, izin BPOM, izin tera dan beberapa poin lainnya.
Menurut Aminarto, poin-poin yang dibawa APH saat sidak, jauh berbeda dengan yang tercantum pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan PP No 5 Tahun 2021.
Dalam undang-undang tersebut, jenis persyaratan dasar perijinan berusaha hanya ada 6 poin, meliputi NIB (Nomor Induk Berusaha), sertifikat standar, izin, kesesuaian kegiatan dengan pemanfaatan ruang (KKPR), persetujuan lingkungan (SPPL/PKPLH/SKKL) dan persetujuan bangunan Gedung dan sertifikat laik fungsi (PBG SLF).
"Yang menjadi di dalam item penyelidikan itu, poin-poin adalah masalah poin perizinan yang dipakai dalam penyelidikan, poin perizinannya sangat beda yang ada dari undang-undang nomor 11 tahun 2020, yaitu tentang cipta kerja. Kan di situ sudah jelas bahwasannya kalau usaha peternakan itu poin-poin perizinannya ini A sampai F. Dan itu kan sudah teman-teman berusaha sudah memenuhi," ujarnya.
Dengan adanya persoalan tersebut, para peternak merasa sangat terganggu. Mereka merasa tidak nyaman saat bekerja, karena poin-poin yang dibawa saat sidak, dinilai terlalu mengada-ada.
"Ya peternak ini kan ya seperti saya ini orang awam. Berhadapan seperti itu (APH) kan bisa gelisah ndak karu-karuan. Sehingga mengganggu konsentrasi dalam pekerja, kita modal sudah gak karu-karuan, hutang-hutang, tapi dalam perjalanan kita, mengurusi pekerjaan kita, usaha kita, ada gangguan seperti itu," jelasnya.
Para peternak pun menbawa tiga tuntutan utama. Pertama meminta kepada DPRD Lamongan untuk bisa semaksimal mungkin membantu keluhan para peternak terutama perijinan.
Kedua meminta untuk di terbitkan Perda atau Perbup izin usaha peternak rakyat. Dan yang ketiga menuntut tidak ada lagi oknum APH yang melakukan sidak kandang tanpa surat tugas dan tidak didampingi dinas terkait.
Sementara Ketua Komisi B DPRD Lamongan, Supono, yang menemui para peternak, menegaskan bakal memenuhi aspirasi peternak. Terutama mengenai perizinan peternakan.
"Setelah kita ketemu di bulan Januari, tahapannya kita sudah menyampaikan utnuk membuat perubahan peraturan perizinan peternakan, khususnya ayam. Jadi tuntutan bapak ibu sudah kami sampaikan. Tapi karena mekanisme pembuatan Perda itu di bulan September baru tahao usulan, dan Raperda akan kita godok di 2026," kata Supono.
Kemudian usai melakukan aksi di dipan Mapolres, Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryono langsung menerima perwakilan massa yang berjumlah sekitar 10 orang, termasuk tokoh paguyuban, serta perwakilan dari masing-masing kecamatan. Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana audiensi dan diskusi terbuka.
"Kami menyambut baik penyampaian aspirasi ini, karena pada dasarnya usaha peternakan merupakan kegiatan positif yang mendukung program ketahanan pangan nasional. Namun, tentu harus tetap patuh terhadap aturan dan melengkapi perizinan yang diwajibkan," ujarnya.
Menurutnya, masih ada sejumlah persyaratan administrasi yang perlu dipenuhi oleh para peternak, misalnya penggunaan gas LPG bersubsidi 3 kilogram yang dilarang untuk kegiatan usaha, maupun pengelolaan sumur bor dan aspek lingkungan lainnya.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Lamongan tidak menutup ruang usaha masyarakat, melainkan mendorong agar setiap pelaku usaha mematuhi aturan agar tidak terjerat masalah hukum di kemudian hari.
"Kami tadi sekaligus memberikan sosialisasi, mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak. Sehingga usaha peternakan ayam ini bisa berjalan lancar, mendukung ketahanan pangan, tapi tidak melanggar aturan," jelasnya.
Terkait adanya laporan dugaan oknum yang meminta sesuatu kepada peternak, Kapolres memastikan pihaknya akan menindaklanjuti setiap aduan masyarakat dengan mekanisme pengecekan dan verifikasi.
"Ada ceklis persyaratan yang memang harus dilengkapi secara umum, juga ada ketentuan khusus untuk peternakan ayam. Kalau ada laporan, kami tindak lanjuti, sekaligus kami edukasi agar ada pemahaman bersama," kata Agus.
Dalam kesempatan itu, Polres Lamongan juga berkomitmen untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan DPRD, agar persyaratan administrasi yang belum terpenuhi bisa dipercepat tanpa menyalahi aturan.
Reporter : Defit Budiamsyah
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-43017-puluhan-peternak-ayam-demo-polres-lamongan-ini-alasannya