Pembeli 1000 Pil Koplo Dibebaskan, Kanit Reskrim: Dia Saksi

SURABAYA (Realita)- Dalam operasi Tumpas Semeru 2021, Polsek tegalsari ungkap kasus penjualan atau aktifitas jual beli pil dobel LL atau pil Koplo. Tak tangung-tanggung, seribu butir pil dapat diamankan dari pelakunya bernama, Africius Yohanes Tanudjaya (23).

Warga Jalan Bronggalan Sawah 4F, Tambaksari Surabaya itu diamankan di Jalan Bronggalan Sawah Gg. 4F Surabaya. Sementara, satu pembelinya bernama Asbabuddin alias ASB warga Tempel Sukorejo, dibebaskan.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Amankan 46,6 Kg Sabu dan 4.000 Pil Koplo Jaringan Lapas Jatim

Pengungkapan 1000 koplo itu berawal, saat anggota melakukan kring serse. Lalu, opsnal Polsek Tegalsari menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Tempel Sukorejo I Surabaya sering di jadikan tempat transaksi jual beli pil dobel LL atau koplo.

Baca Juga: Polsek Balongbendo Amankan 301.200 Butir Double L dan Satu Tersangka

Dengan adanya info tersebut, oleh anggota lalu ditindak lanjuti dan berhasil mengamankan satu orang bernama ASB sebagai pembeli pil Dobel LL 

"Satu pria berinisal ASB itulah yang awalnya kita amankan sebagai saksi atau pembeli. Namun kita bebaskan setelah penjualnya dapat diamankan," sebut Iptu Marji Wibowo, Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, Minggu (26/9/2021).

Dari ungkap kasus ini, selain 1000 butir koplo, juga diamankan 1 unit HP. Pelakunya akan dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 dan 197 UU RI NO. 36 TAHUN 2009 tentang kesehatan.Sd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru