Dua Eks Direktur Teknik Dan Keuangan Askrindo Diperiksa Kejagung

JAKARTA (Realita) - Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Teknik dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Kredit Indonesia  (Askrindo) atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020.

Mantan Direktur Teknik PT Askrindo diketahui bernama Muhammad Shaifie Zein. 

Baca Juga: Kasus Korupsi Jalur Kereta Rp 1,3 Triliun, 6 Orang Jadi Tersangka

"SZ selaku Mantan Direktur Teknik PT. Asuransi Kredit Indonesia dan TWK selaku Mantan Direktur Keuangan PT. Asuransi Kredit Indonesia diperiksa sebagai saksi," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Selasa (28/09/2021). 

Saat ini penyidik mengaku telah mengantongi calon tersangka kasus dugaan korupsi di PT Askrindo Mitra Utama, anak usaha PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi mengungkapkan untuk penetapan tersangka akan disampaikan kepada publik dalam waktu dekat.

“Tunggu saja dalam waktu dekat ini. Bagaimana nanti hasil laporan pemeriksaannya tim penyidik, pasti akan kita sampaikan. Soal waktunya, ya belum tahu lah, bisa besok, lusa atau dua pekan lagi,” ujar Supardi.

Baca Juga: Kejagung Disebut jadi Tumpuan Harapan di Tengah Problem Integritas Penegak Hukum

Supardi memastikan tim penyidik sudah mendapatkan perhitungan kerugian negara. Kini timnya masih mendalami fakta-fakta hukum lain dalam penyidikan kasusnya.

“Iya, pasti ada (tersangka), sabar dulu lah. Kalau sudah lengkap baru kita sampaikan,” kata Supardi.

Meski demikian, pihaknya telah menemukan alat bukti yang cukup guna menetapkan keterlibatan tersangka dalam perkara dugaan korupsi di PT Askrindo.

Baca Juga: Ainur Rochmaini Resmi Dilantik Jadi Aspidmil Kejati DKI Jakarta

Menurutnya, tim telah menemukan adanya setoran sejumlah uang operasional kepada para petinggi PT Askrindo. Namun Supardi mengaku tak ingin gegabah menetapkan tersangka.

“Jadi kalau sudah proporsional dengan uang yang dikorupsi, kita tentukan para tersangkanya. Tunggu saja, tidak akan lama,” kata Supardi.hrd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru